Dua Produsen Hortikultura Edarkan Benih yang tak Memenuhi Standar dan Label

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Okt 2019 13:06 WIB

Dua Produsen Hortikultura Edarkan Benih yang tak Memenuhi Standar dan Label

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit 1 subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap tindak pidana hortikultura diwilayah kabupaten Gresik. Dimana dalam kasus inj polisi menetapkan tersangka berinisial K, 56, warga Gresik dan SM, 48, warga Blitar. Dan saat inj polisi masih melakukan penyelidikan terhadap K. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Wahyudi pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran benih hortikultura di CV Argo Citra Mandiri yang tak memenuhi standar mutu dan tidak diberi label dari BPSB propinsi Jawa Timur pada kemasan. Dan pada tanggal 17 September 2019, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan di CV Argo Citra Mandiri di Blitar, yang dijetahui memproduksi dan mengemas benih yang belum memenuhi standar mutu dan belum terdaftar dari pihak yang berwenang akan tetapisudah di edarkan di wilayah jawa timur. Saat diperiksa pemilik usaha berinisial SM, mengaku dirinya sudah enam tahun lamanya berbisnis sebagai produsen dan telah melakukan usaha peoduksi serta mengedarkan benih hortikultura yang tidak bersertifikasi sesuai standar mutu dan tidak terdaftar di kementan serta tidak berlabel dari Balai Pengawasan sertifikasi Benih (BPSB), propinsi jatim dengan sachet merk Cap Candi. Hal senada juga diungkapkan K, dirinya usaha sebagai produsen benih dan mengedarkan benih kangkung yang tak bersertifikasi sesuai standar mutu dan memang tak terdaftar di kementan dan tidak berlabel dari Balai Pengawasan sertifikasi benih propinsi jatim, yang dikemas dalam sak bekas puouk ukuran 50 Kilogram tanpa merk. Tak hanya itu K mengaku sak bekas pupuk ukuran 50 Kilogram tanpa merek. Dan hasilnya, bahwa varietas kangkung yang diedarkan didapat dari petani disekitar desa wilayah kabupaten gresik dan kabupaten Lamongan. Dan dia sudah melakukan inj sejak 2011 omzet dalam setahun mencapai kurang lebih Rp 3 Miliar dengan keuntungan bersih yang mencapai Rp 300 juta dalam setahun. Sementara itu Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Timur Darlin Yuni, para tersangka ini melanggar usaha produksi dan mengedarkan benih hortikultura yang tidak bersertifikasi sesuai standar mutu dan tidak terdaftar di Kementan dan tidak berlabel dari Balai Pengawas Sertifikasi Benih propinsi jawa Timur. "Nantinya hasil terhadap tanaman tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," terangnya. Akibat perbuatannya dikenakan pasal Undang undang republik Indonesia nomer 13 tahun 2010 tentang hortikultura dengan pasal 126 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara denda Rp 2 Miliar.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU