Dua Tahun Beroperasi, Pemalsu Dokumen Negara Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2019 14:25 WIB

Dua Tahun Beroperasi, Pemalsu Dokumen Negara Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah dua tahun beroperasi sebagai pembuat ijazah dan dokumen negara palsu, Bobi Khartika (36) warga Kyai Abdullah Surabaya ini akhirnya tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal membekuknya. Bobi diringkus, setelah polisi mengembangkan temuan pembuat dokumen palsu beberapa waktu sebelumnya. Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono menuturkan, Bobi adalah pembuat ijazah palsu dan dokumen negara seperti KTP serta SIM. Aktifitasnya itu dimulai sejak tahun 2017 lalu. "Kami tangkap berdasar pengembangan kasus sebelumnya. Tetapi kali ini pembuat dokumen bukan hanya KTP dan SIM melainkan juga ijazah dan SKCK," beber Muljono, Kamis (04/04). Selain Bobi, polisi juga menangkap Yanuar Eka Riztawan (25) warga Lembah Harapan Surabaya. Yanuar memiliki peran sebagai pencari konsumen yang membutuhkan jasa cetak ijazah dan dokumen palsu. "Kalau Yanuar ini yang memesan kepada Bobi. Datanya dari Yanuar, karena dia yang berhubungan sama konsumen," tambahnya. Dalam aksinya itu, Bobi mematok tarif 800 ribu rupiah untuk satu lembar ijazah palsu, dan 60 ribu untuk KTP ataupun SIM. Setidaknya, ada beberapa ijazah dari perguruan tinggi negeri yang kerap dipalsukan olehnya. Bobi juga mengaku jika dokumen itu diambilnya dari internet. "Ada sekitar 25 ijazah, biasanya Unair, ITS, Unesa. Tapi kebanyakan swastanya mas. Saya ambil dokumen dari internet, kemudian saya edit pakai photoshop mengganti data orang yang minta dari Yanuar. Terus saya print pakai kertas ijazah yang biasa dijual di percetakan," akunya. Akibat perbuatannya, lulusan D3 multimedia di salah satu kampus swasta di Surabaya itu kini mendekam di tahanan Mapolsek Sukomanunggal. Ia dan Yanuar dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Autentik. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU