Dua Terdakwa Maling Motor Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jul 2020 18:06 WIB

Dua Terdakwa Maling Motor Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

i

Terdakwa Huzain dan Agus menjalani sidang keterangan saksi melalui video telekonferensi di PN Surabaya, Senin (6/7/2020).SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua terdakwa pencurian kendaraan bermotor bersenjata air gun asal Kabupaten Lumajang, Moch Huzain alias Husein (31) dan Agus Sugiono (25) diadili di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib


Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti mendatangkan saksi korban dalam persidangan. Yakni Ribut, warga Jalan Jangkungan Gang I, Surabaya.

Keterangan yang disampaikan Ribut, bahwa saat itu terdakwa Huzain mencoba mengambil motor honda beat bernopol L 6028 GL miliknya. Karena mendengan suara aneh dari luar, lantas Ribut keluar dan mencari sumber suara. Ternyata motor kesayangannya itu hilang digondol maling.

Seketika itu, Ribut berteriak maling dan mengundang perhatian warga sekitar. Terdakwa Huzain pun dikejar dan berhasil diamankan warga. “Betul pak hakim, saat itu saya sedang tidur. Bangun kok motor saya sudah hilang, akhirnya dia tertangkap,” kata Ribut saat memberikan keterangan di depan ketua hakim Tongani, Senin (6/7/2020).

Setelah mengamankan terdakwa Huzain, ternyata Ia tak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ia ditemani oleh terdakwa Agus yang saat itu standby menunggu di dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1897 NH yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Warga bersama petugas kepolisian ada banyak kunci T, plat nomor palsu dan senjata airgun,” akunya.

Ketua hakim menanyakan kepada kedua terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti kunci T modifikasi, senjata airgun dan plat nomor palsu itu. “Benar itu milik kalian? Itu kamu simpan di dalam mobil ya?,” tanya Tongani seraya JPU Suwarti menunjukkan barang buktinya.

Para terdakwa membenarkan, kalau barang bukti yang ditunjukkan JPU Suwarti saat sidang adalah milik mereka. Berbagai jenis kunci T modifikasian itu sengaja dibuat untuk memudahkan mengambil motor, sedangkan plat nomor palsunya dipasang ketika berhasil mengambil sebuah motor curian. Kemudian senjata airgun tersebut di gunakan untuk menakut-nakuti korban ketika keadaan kepepet.

“Benar yang mulia, itu barang buktinya,” ucapnya serempak.

Setelah mendengar keterangan saksi dan kedua terdakwa ketua hakim menutup dan menunda persidangan seminggu kedepan dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan JPU.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa bakal diancam hukuman lima tahun penjara yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.Nbd

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU