Home / Kriminal : Shabu Shabu seberat 2,3 Kilogram berhasil digagalk

Dua Wanita Kompak, Selundupkan Shabu Shabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Apr 2018 08:16 WIB

Dua Wanita Kompak, Selundupkan Shabu Shabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Indonesia khususnya kota Surabaya ternyata menjadi primadona para bandar internasional untuk mengedarkan narkotika jenis Shabu Shabu. Ini terbukti dalam hitungan Minggu Tim kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean Juanda menggagalkan upaya penyelundupan Shabu Shabu dengan total 2,3 Kilogram. Hal ini diutarakan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean Juanda Budi Harjanto jadi pada tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 20.30 wib, tiba pesawat Jetstar (3K 249) rute Singapura tujuan Surabaya mendarat di terminal 2 kedatangan internasional bandara Juanda. Disini petugas melakukan profiling terhadap para penumpang ex pesawat Jetstar. Dari sini, petugas mencurigai seorang penumpang wanita yang gerak geriknya mencurigakan. Penumpang tersebut bernama Nguyen Thi Thanh He, 25, warga Binh Thuan, Vietnam. Dari hasil analisa lanjut Budi, terhadap image X-ray mencurigai dasar koper yang dibawa. " Ternyata kecurigaan petugas benar, pada alas koper ditemukan kristal putih seberat kurang lebih 1.175 gram. Saat diperiksa Nguyen mengaku kalau dia dititipi seorang teman yang dia temui di Bangkok, Thailand. Semalam sebelum berangkat ke Surabaya. Tak sampai disini, Kamis 22 Maret 2018, sekitar pukul 11.00 wib pesawat air Asia ( XT-321), tujuan Kuala lumpur- Surabaya petugas mencurigai seorang penumpang wanita. Dan saat di profiling penumpang yang bernama Novita Habibah,29,warga Dusun Panabar Desa Bicorong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, petugas curiga pada sebuah rongga diantara lapisan dinding kardus yang dibawa. Dan isi dan lapisan dinding kardus dibongkar dan ditemukan kristal putih seberat 1.240 gram. Saat diperiksa Novi mengaku kalau barang itu merupakan barang titipan dari temannya yang berada di Malaysia dengan inisial H, dan mengaku akan diberi uang sebesar Rp 30 juta jika berhasil atau lolos barang tersebut di pemeriksaan petugas. Masih kata Budi, keduanya dijerat pasal 113 ayat 2 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 102 huruf e UU nomer 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Upaya ini lanjut Budi, bisa menyelamatkan 12.705 jiwa jika hitungan 1 gram bisa dikomsumsi 5 jiwa.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU