Dua Warga Diringkus BNN Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 14:33 WIB

Dua Warga Diringkus BNN Gresik

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Arif Abdullah (23) warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik dan Hadi Irawan (24) warga Desa Tambak Beras, Kecamatan Cerme, Gresik terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuataannya. Kedua pemuda itu, diringkus Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Gresik, karena kedapatan menjadi pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka diringkus beserta barang buktinya. Yakni, tiga buah korek api, satu alat hisap serta sabu seberat 1,9 gram. Sebelum ditangkap, keduanya sudah lama diamati oleh tim BNN Gresik. Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Supriyanto mengatakan, saat timnya melakukan penyelidikan. Kedua tersangka itu memperoleh barang haram dari Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi yang diperoleh tim BNN ada transaksi narkoba sekaligus pemakai. "Saat dikembangkan dua tersangka masih yang masih sobat karib itu patungan Rp 900 ribu demi hanya memperoleh sabu," katanya, Kamis (22/03/2018). AKBP Supriyanto menambahkan, atas perbuataannya itu kedua tersangka dijerat dengan pasal 112, dan 114 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. "Kedua tersangka yang kami amankan itu juga kami rehabilitasi," tambahnya. Berdasarkan catatan BNN Kabupaten Gresik, saat ini pengguna narkoba yang sudah direhabilitasi jalan ada 13 orang. Sedangkan yang menjalani rawat inap 1 orang. Tahun lalu, badan narkotika tersebut ada 61 orang yang direhabilitasi jalan, dan 8 orang menjalani rawat inap. "Kemungkinan jumlah pengguna yang menjalani rehabilitasi jalan maupun rawat inap akan meningkat karena pihak keluarga tidak malu lagi, atau melapor ke BNN Gresik mengantar anaknya yang menghidap narkoba," pungkasnya. (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU