Home / Hukum & Pengadilan : Polda Jatim tak Pernah Terima Panggilan Hadirkan T

Dugaan Ada Rekayasa Cerai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Agu 2018 21:15 WIB

Dugaan Ada Rekayasa Cerai

SURABAYA PAGI, Surabaya - Dugaan rekayasa cerai yang diajukan Juliana Tumbelaka, terhadap Aris Birawa, bos Sipoa makin terungkap. Baik juru sita maupun panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkesan saling lempar saat ditanya relaas alamat pemanggilan Aris Birawa. Mereka ingat alamat rumah Aris, tapi saat ditanya buktinya, mereka mengelak dan mengaku dikirim melalui kantor kelurahan. Padahal anggota Majelis Hakim menyatakan sudah tiga kali kirim panggilan kepada Aris Birawa. Sedangkan Polda Jatim yang menahan Aris Birawa, menegaskan tak pernah terima surat panggilan dari Pengadilan untuk hadirkan Aris Birawa ke sidang cerai. Demikian hasil investigasi Tim Surabaya Pagi yang menemui salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani gugatan cerai Juliana, panitera serta juru sita di PN Surabaya serta Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono. Mereka dihubungi terpisah, Rabu (1/8/2018). =========== Prosedur sidang sudah dilalui. Pengadilan tak kabulkan pembagian harta gono gininya, jelas Sigit Sutriono, hakim PN Surabaya yang juga Humas PN Surabaya. =========== Sigit menjelaskan, dalam sidang gugatan cerai yang diajukan istri Aris Birawa itu, meski verstek, belum tentu dikabulkan semuanya. Cerainya dikabulkan, tapi soal itu (harta gono gini, red) tidak dapat diterima. Hukum acaranya berbeda, tegas Sigit, saat ditemui di ruangnya, Rabu (1/8/2018) kemarin. Praktis dengan statement Sigit Purwoko tersebut, gugatan cerai yang diajukan Juliana Tumbelaka, istri bos Sipoa, Aris, yang rencananya Kamis (2/8/2018) hari ini agenda putusan, tidak bisa dikabulkan sepenuhnya. Besok (hari ini, red) putusan. Jadi tidak sepenuhnya. Untuk upaya hukumnya, bisa mengajukan verzet, kata Sigit. Sigit, yang juga menjadi hakim anggota dalam persidangan gugatan cerai Juliana Tumbelaka dengan Nomor 486/Pdt.G/2018/PN SBY menegaskan, bahwa selama persidangan sejak tanggal 28 Juni, Tergugat tidak pernah hadir, bahkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Kita sudah panggil (tergugat, red) secara patut, tiga hari sebelum sidang. Terkait siapa yang menerimanya, aturannya kalau tidak menerima, diserahkan ke perangkat desa atau kelurahan, jelasnya. Majelis Hakim Pasif Dalam perkara ini, tambah Sigit, soal keberadaan tergugat yang tidak diketahui, majelis hakim yang memimpin pasif, dan hanya menyidangkan secara gugatan. Intinya kita sudah memerintahkan juru sita untuk memanggil secara patut. Jadi karena pihak tergugat tidak ada, proses persidangan berjalan tanpa ada mediasi, jelasnya Sementara, terkait gugatan Juliana yang diduga untuk memisahkan harta gono-gini di dalam gugatan cerai itu, Sigit tak ambil pusing soal materi gugatan. Kita sebagai majelis hakim, pasif. Soal itu (pisah harta, red) harus ada buktinya, dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Para pihak juga harus bisa membuktikan. Jadi kita tidak tahu ini ada rekayasa atau terkait kasus hukum apa. Kita, majelis hanya disodorkan perkara yang didaftarkan ke Pengadilan. Tidak melebar kemana-mana, tegas Sigit meluruskan bahwa majelis Hakim yang memimpin perkara gugatan cerai Juliana Tumbelaka ini, murni perkara perdata, dan tidak ada rekayasa. Sigit pun lantas mempersilahkan mengkroscek Surabaya Pagi untuk mengecek kebenaran bahwa relaas sidang gugatan cerai telah patut dikirim. Klaim Panitera Terpisah, saat Surabaya Pagi mencoba menggali relaas terkait gugatan cerai Juliana terhadap Aris di juru sita dan panitera. Mereka kompak, bahwa relaas sudah terkirim ke alamat rumah tergugat, sesuai yang tertera di dalam gugatan cerai Nomor 486/Pdt.G/2018/PN SBY, tetapi karena tergugat tidak ada, akhirnya dikirim ke Kelurahan. Mana mungkin panggilan tidak ada. Sudah dikirimkan kok, tapi dikirimkan ke kelurahan. Tergugat tidak ada dirumah. Sudah tiga kali itu, jawab panitera yang juga diamini juru sita PN Surabaya. Namun, saat Surabaya Pagi mencoba meminta salinan relaas, masing-masing baik panitera dan juru sita, enggan menunjukkan. Kelurahan Tidak Menerima Dari penelusuran dan informasi yang diperoleh Surabaya Pagi, dalam gugatan tersebut, alamat tergugat Aris yakni di Galaxi Bumi Permai G-2/7-A RT003 RW008 Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo Surabaya. Sedangkan, saat mencoba menggali ke Kelurahan Medokan Semampir, Rabu (1/8/2018) sore sekitar pukul 15:00 WIB, Surabaya Pagi hanya ditemui salah satu staff kantor kelurahan. Saat mencoba menanyakan, relaas yang ditujukan ke alamat Galaxi Bumi Permai G-2/7-A dari PN Surabaya, staff yang enggan menyebut namanya itu, menjawab bahwa tidak ada. Maaf mas, kayaknya dua bulan ini, setau saya, gak ada orang Pengadilan datang kirim surat. Tapi lebih jelasnya besok (hari ini, red) datang kesini lagi. Lurah dan Sekretaris lagi gak ada, jawabnya singkat. Aris Birawa Masih di Rutan Terpisah, Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (1/8/2018) kemarin, menjelaskan tidak pernah menerima surat dari Pengadilan terkait gugatan cerai dan harta gono-gini untuk tersangka Aris Birawa. Untuk soal itu, tidak pernah (ada surat). Tersangka juga tidak kita bawa kesana (Pengadilan, red). Karena memang untuk tersangka (Aris Birawa, red), saat ini masih belum P21. Hanya Budi dan Klemens saja yang saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan, jawab AKBP Ruruh. **foto** Istri Tersangka juga Dibidik Namun, perwira menengah berpangkat dua melati dipundaknya ini menegaskan, tetap akan membidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bos Sipoa, termasuk tersangka Aris Birawa yang saat ini masih nginap di rumah tahanan Polda Jatim. Kita terus lakukan pemeriksaan. Termasuk para istri tersangka, kita periksa marathon. Peran dan kaitan apapun untuk membongkar usaha suaminya, jelas Ruruh. Sedangkan, terkait permintaan upaya penyitaan aset-aset sejumlah PT yang dimiliki bos Sipoa itu, Ruruh menjelaskan masih ada kendala, terutama sejumlah aset yang berada di Bali. Kita sudah sita beberapa, termasuk yang apartemen RAW di Waru itu. Pengajuan sita di PN Surabaya dan Sidoarjo pun sudah disetujui. Cuma kita ada kendala aset di Bali. PN Bali menolak. Kita masih akan koordinasi lebih dulu dengan Polda Bali, bebernya. Konfirmasi Richard Sementara, Rabu (1/8/2018) kemarin, saat Surabaya Pagi mencoba konfirmasi Richard Handiwiyanto kuasa hukum dari Juliana Tumbelaka, melalui ponselnya, masih belum merespon. Telepon Richard, saat dihubungi ada nada panggil masuk, namun tidak diangkat. Sedangkan, saat dikirim pesan melalui WhatsApp, tidak direspon. Seperti diketahui, Juliana Tumbelaka, anak Rusdi Tumbelaka, salah satu Komisaris di beberapa PT di Sipoa grup, menggugat cerai Aris Birawa. Gugatan cerai bos Sipoa ini terkesan janggal dan diduga sarat permainan. Gugatan yang diajukan, pertengahan Juni 2018, pada saat Polda Jatim menetapkan Aris Birawa menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU. Dalam petitum gugatan cerai Juliana yang diwakili kuasa hukum Richard Handiwiyanto, SH, MH., Mkn, meminta PN Surabaya untuk menyerahkan (mengambil keputusan) rumah Aris Birawa di Galaxi Bumi Permai G-2/7-A RT003 RW008 Kecamatan Sukolilo Surabaya, rumah di Jl Montana Blok G-12 Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Surabaya dengan SHM Nomor 3936 atas nama PT Graha Indah Sejahtera, dan sebidang tanah di Ruko Blok D-18 Desa Tambakoso, Kec. Waru, Sidoarjo, dengan sertifikat HGB No. 167 atas nama PT Mega Surya Indah Jaya yang menjadi harta bersama. Richard Handiwiyanto, yang menjadi advokat Juliana, merupakan anak kandung dari advokat Dr. George Handiwiyanto, SH., MH, yang diketahui kuasa hukum Aris Birawa saat penanganan kasus pidana di Polda Jatim. Sedangkan, dalam gugatan cerai (perdata) yang rencananya 2 Agustus 2018 esok, putusan pengadilan, Aris Birawa yang sebagai tergugat cerai, tidak pernah diwakili baik diri sendiri ataupun kuasa hukumnya. Dalam sidang gugatan cerai ini, sampai terakhir Aris Birawa, tanpa pengacara. bd/alq/nt/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU