Dugaan Korupsi PT DOK Segera Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Mar 2019 13:44 WIB

Dugaan Korupsi PT DOK Segera Sidang

SURABAYAPAGI.com - Dugaan kasus kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp100 miliar, dipastikan segera memasuki persidangan. Itu dibuktikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebentar lagi akan melimpahkan berkas dakwaan kasus ini ke pengadilan. Untuk tersangka Antonius Aris Saputra, sudah masuk ke penuntutan. Rencananya pekan depan akan kita limpah ke pengadilan, kata Ketua Tim Jaksa dalam kasus ini, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (21/3). Richard menjelaskan, untuk tersangka Antonius Aris Saputra, selaku rekanan PT DPS sudah menjalani tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Selanjutnya proses penuntutan, dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai rencana, pelimpahan berkas dakwaan untuk tersangka Antonius ini dilakukan pekan depan. Sementara untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta, Richard mengaku tersangka mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Adapun ketiga saksi yang meringankan ini adalah Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta; serta Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI). Tersangka Riry ini mengajukan tiga saksi yang meringankannya dalam penyidikan kasus ini, jelas Richard. Disinggung adakah penambahan tersangka dalam kasus ini, Richard tak menampik hal itu. Hal itu nantinya akan terus didalami oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Selain itu, dapat dilihat nantinya pada fakta di persidangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan untuk tambahan tersangka. Kasus ini akan dikembangkan lagi, karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp60 miliar lebih, tegasnya. Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp60 miliar lebih dari harga Rp100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. Untuk kapalnya sendiri, baik dari penjual maupun Dirutnya mengaku tenggalam di Laut Hongkong. Sedangkan untuk kapalnya ini usianya sudah 43 tahun, pungkas Richard.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU