Home / Korupsi : Akademisi Prof. Dr. Eko Sugitario, Anggota DPRD Su

Dugaan Korupsi YKP, Makin Terang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Jun 2019 08:54 WIB

Dugaan Korupsi YKP, Makin Terang

Prof. Dr. Eko Sugitario Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya Budi Mulyono, Rangga Putra Tim Wartawan Surabaya Pagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sedang mengusut kasus dugaan mega korupsi aset Pemkot Surabaya, mesti bersyukur. Ditengah upayanya membongkar jaringan korupsi pengurus Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya (YKP-KMS) dan Direktur PT YEKAPE, kini tumbuh paritisipasi dari warga kota Surabaya, untuk melengkapi pembuktian secara pidana delik Tipikor (Tindak pidana Korupsi). Ada akademisi Prof. Eko Sugitario, Anggota DPRD Adi Sutarwijono, Direktur lembaga antikorupsi East Java Corruption Watch Organization (EJCWO) Miko Saleh dan Ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP, Darmantoko. Mereka, ingin mensupport Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, untuk mengungkap jaringan Mentik Budiwojono dkk, yang menghaki aset pemerintah kota. Senin (17/6/2019) hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai memeriksa beberapa Ketua Pengurus Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya (YKP-KMS) dan Direktur PT YEKAPE. Termasuk H. Mentik Budiwijono, Drs. Surjo Harjono, SH, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo. Mereka orang-orang yang diduga mengetahui dan melakukan tindak pidana korupsi aset Pemkot Surabaya sejak YKP dibentuk sekitar 1990an. Bahkan, Kejati Jatim sudah bergerak cepat dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut kerugian negara yang mencapai Rp 60 Triliun. Gandeng PPATK dan BPKP Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan menjelaskan, Senin (17/6/2019) hari ini akan memeriksa Mentik Budiwijono Dkk . Agendanya Senin besok (hari ini, red), Mentik Cs akan diperiksa, kata Didik Farkhan, kepada Surabaya Pagi, Minggu (16/6/2019) kemarin. Terkait adanya dugaan korupsi dalam hilangnya aset Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh pengurus YKP dan Direktur PT YEKAPE, Kejati Jatim menggandeng PPATK dan BPKP untuk mengusut dan menghitung adanya kerugian negara. Kita sudah kirim surat dan data-data ke PPATK untuk menelusuri uang YKP dan PT YEKAPE selama ini. Juga sudah meminta bantuan BPKP, terkait kerugian negara. Intinya, Kejati serius untuk mengusut hilangnya aset negara yang mencapai triliun rupiah ini, cerita mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini. Untuk itu, tambah Didik, pihaknya akan mengetahui aliran dana selama YKP dan PT YEKAPE berjalan. Jadi nanti uang itu mengalir kemana saja, pasti akan diketahui. Termasuk telah memperkaya pengurus dan direktur (dan keluarga) itu, jelas Didik. Mantan Staf Ahli DPRD Surabaya Buka Suara Sementara, kasus hilangnya aset Pemkot ke tangan YKP, juga diungkap oleh Prof Dr. Eko Sugitario. Pria yang juga akademisi di Fakultas Hukum Universitas Surabaya ini blak-blakan, bahwa beberapa lahan yang dikelola YKP dan PT YEKAPE adalah aset Pemkot. Penjelasan Prof Eko Sugitario terkait statusnya sebagai staf ahli bagian hukum DPRD Surabaya. YKP memang didirikan oleh Pemkot Surabaya. Dalam perjalanannya, terjadi masalah sehingga didirikanlah PT YEKAPE. Jujur saja, memang PT YEKAPE itu sebetulnya milik Pemkot. Saya tahu persis. Saya dulu PNS, juga dapat rumah di YKP, tapi sudah saya jual," cetus Prof Eko buka-bukaan kepada Surabaya Pagi, Minggu (16/6/2019) siang. Pejabat Pemkot-DPRD Terlibat Menurut Prof Eko, sulitnya Pemkot mengambil kembali aset ribuan hektare tanah, karena ada orang-orang di Pemkot dan DPRD ketika itu, yang terlibat. Selain itu, aset tanah milik Pemkot ini sebagian adalah bekas milik Belanda yang tidak ada sertifikatnya. Oleh sebab itu, posisi Pemkot selalu lemah jika berhadapan dengan hukum. "Dari dulu orang-orang itu sebetulnya sudah dibidik. Lingkaran wali kota saat itu dan pejabat dewan," tukas Eko tanpa bersedia menyebut nama. Jadi, tambah Prof Eko, selama orang-orang yang akan diperiksa Kejati Jatim, Senin (17/6/2019) hidup, kasus ini bisa terungkap. "Selama Sartono, Mentik dan Suryo Harjo masih ada, niscaya masalah ini bisa terbuka," tegasnya. Oleh sebab itu, guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya) ini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Tinggi bisa menuntaskan kasus ini. "Saya optimis kejaksaan bisa menangani ini," tutup Prof Eko. Pemkot Hentikan Izin PT YEKAPE Sementara itu, sebelumnya Panitia Angket DPRD menerbitkan tujuh rekomendasi pansus pada tahun 2012. Salah satu di antaranya adalah menghentikan semua proses perizinan PT YEKAPE. Namun, rekomendasi penghentian perizinan ini digugat ke PTUN oleh PT YEKAPE dan menang, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hanya saja, rekomendasi pansus itu sebetulnya ditujukan ke wali kota. untuk dilaksanakan. Artinya, pada masa itu adalah Wali Kota Tri Rismaharini yang memerintahkan penghentian izin PT YEKAPE. Namun, yang digugat ke pengadilan oleh PT YEKAPE justru Eri Cahyadi, saat masih menjabat Kepala Dinas PU, Cipta Karya dan Tata Ruang (sekarang Kepala Bappeko), bukan wali kota. Terkait hal ini, Ketua Pansus Masalah YKP/PT Yekape tahun 2015, Adi Sutarwijono menuturkan, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan, Pemkot wajib taat hukum. Dengan begitu, PT Yekape bisa melanjutkan kembali proses perizinan mereka. "Ketika itu, pembeli rumah kesulitan menyertifikatkan rumah mereka. Imbas dari penghentian izin PT Yekape rupanya sampai ke mereka. Mau tidak mau, perizinan PT Yekape kembali dibuka, hingga sekarang, kata Awi, sapaan Adi Sutarwijono, politisi PDIP Surabaya itu kepada Surabaya Pagi. Hitungan Kerugian Negara Terpisah, Direktur Lembaga antikorupsi East Java Corruption Watch Organization (EJCWO) Miko Saleh menambahkan, nilai dugaan korupsi Rp 60 triliun itu hanya sebagai permisalan saja. Dia mencetuskan nilai tersebut berdasarkan harga tanah di Surabaya yang dimisalkan seharga Rp 1.000 (seribu rupiah) per meter persegi. Menurutnya, kalau seluas 250 hektare tanah YKP dihitung berdasarkan harga tanah Rp 1.000 itu, maka akan didapat jumlah sekitar Rp 20,5 triliun. Dengan luas yang sama, apabila dikali Rp 2.500 atau Rp 3.000 (tiga ribu rupiah), maka akan didapat jumlah sekitar Rp 60 triliun - Rp 75 triliun. Selain itu, seluruh tanah yang dikuasai oleh YKP-KS dengan PT Yekape-nya adalah berstatus tanah ijo. "Kan tidak ada harga tanah di Surabaya seharga segitu. Kalau pakai harga tanah rata-rata di Surabaya sesungguhnya, ya jelas lebih dari itu. Kami tidak ingin kasus ini terkesan berlebihan walau sejatinya memang fantastis," papar Miko. Bermodal Rp 50 Miliar Sedangkan, Ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP, Darmantoko, kepada Surabaya Pagi, Minggu (16/6/2019) mengungkapkan sejak tahun 1997, dirinya sudah berjuang menyelamatkan aset daerah yang dikuasai oleh YKP. Artinya, sudah lebih dari 20 tahun dirinya mengetahui seluk-beluk kasus YKP. Apalagi, dia juga menjadi salah satu korban yang rumahnya disita lantaran tidak membayar tabungan dalam kurun waktu tertentu. Darmantoko menceritakan, sebetulnya tidak ada peralihan badan hukum dari YKP-KMS menjadi PT YEKAPE. Yang terjadi adalah, PT YEKAPE ini dibentuk dengan latar belakang Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat pada tahun 1994, menemukan praktik YKP yang notabene yayasan, bertindak layaknya perusahaan real estate, yaitu melepaskan lahan hingga menjual rumah. Para pakar hukum Universitas Airlangga ketika itu lantas menyarankan Wali Kota Poernomo Kasidi untuk membentuk badan hukum PT. Akhirnya, oleh Wali Kota Poernomo Kasidi, dibentuklah PT YEKAPE Surabaya dengan modal awal Rp 50 miliar yang terdiri dari 99% Wali Kota Poernomo Kasidi ex officio Ketua Dewan Pengurus YKP-KMS, dan 1% Sartono, independen (pegawai YKP-KMS). Dua nama itu dicantumkan lantaran syarat mendirikan PT minimal dua pihak, jelas Darmantoko. Masih Surat Ijo Menurut catatan Darmantoko, YKP-KS dengan PT Yekape menguasai sekitar 2.000-an hektare lahan yang tersebar di Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Jombang bahkan ada yang di Kalimantan. Hanya saja, yang terbanyak memang berada di Surabaya. Berdasarkan pengamatan Darmantoko, setidaknya terdapat 37 kelurahan di Kota Pahlawan yang tak luput dari penguasaan PT Yekape. Dan semuanya berstatus tanah ijo. Menurut Darmantoko, pejabat Pemkot yang tahu persisberdirinya YKP-KS hingga menguasai PT Yekape adalah mantan Wali Kota Bambang DH. Pasalnya, pasca wafatnya Wali Kota Sunarto Sumoprawiro, dialah yang menggantikan posisi sebagai orang nomor satu di Surabaya. "Kalau jaksa kejati mau kasus YKP ini lebih terang benderang, periksa Bambang DH. Dia diduga telah melakukan pembiaran," cetus Darmantoko. Kuasa Hukum PT YEKAPE Sedangkan, kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso, menyayangkan langka Kejati Jatim yang telah melakukan pencekalan dan pemblokiran belasan rekening milik YKP-KMS dan PT YEKAPE. Sumarso mengatakan, upaya yang dilakukan Kejati Jatim itu dirasa sangat merugikan. Bahkan pemblokiran belasan rekening oleh Kejaksaan, sambung Sumarso, dirasa sangat merugikan orang banyak. Gampang saja, kalau memang terbukti (YKP dan PT YEKAPE, red) punya Pemkot, kita juga tidak ada masalah dan silahkan. Tapi jangan merugikan masyarakat, disitu kan ada penabung dan kasihan kan penabung. Jangan dimatikan lah usaha ini, kata Sumarso dikonfirmasi Surabaya Pagi, Minggu (16/6). Pihaknya pun menghormati dan mempersilahkan proses hukum kasus ini terus berjalan. Tapi pihaknya juga menyayangkan upaya Kejati Jatim yang melakukan pemblokiran rekening YKP dan PT YEKAPE. Proses hukum boleh berjalan, tapi jangan mematikan orang banyak. Boleh saja proses hukum berjalan, dan saya hormati. Kalau nanti tidak terbukti, kasihan yang dirugikan orang banyak, tegasnya. Begitu juga terkait pencekalan terhadap lima petinggi YKP dan PT YEKAPE, Sumarso mengaku hal itu merupakan hak dari Kejaksaan. Namun lagi-lagi pihaknya menyayangkan hal itu, dikarenakan apakah pengurus dari YKP dan PT YEKAPE akan melarikan diri ?. Kan persoalannya pencekalan itu memudahkan proses. Selama ini apa yang dialami dan menjadi hambatan dari Kejaksaan ? kan belum ada. Manurut saya tidak perlu dulu lah, kecuali ada indikasi orang mau melarikan diri, baru boleh dicekal dan tidak ada masalah. Tapi itu kan harus ada indikasinya, ucap Sumarso. Proses Penyidikan Sebelumnya, selain melakukan upaya pencekalan terhadap lima petinggi YKP Kota Surabaya dan PT YEKAPE. Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memblokir belasan rekening milik YKP dan PT YEKAPE yang terdapat di 7 bank. Bahkan, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengaku, hal itu dilakukan guna menindak lanjuti proses penyidikan atas dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah. Soal jumlah rekeningnya bisa lebih dari tujuh, karena tidak menutup kemungkinan satu bank memiliki beberapa nomor rekening. Yang pasti kita sudah blokir rekening atas nama YKP dan PT YEKAPE di tujuh bank mulai hari ini, kata Sunarta pada Jumat (14/6). Ketujuh rekening yang diblokir milik YKP dan PT YEKAPE terdapat di BRI, BNI, Bank Muamalat, Bank Bukopin dan BTN Syariah. Jangan sampai ada pengalihan (dana, red), ucap Sunarta. Ditanya mengenai alasan pemblokiran, Sunarta menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan pihaknya sebagai eksekutor penyelamatan aset negara pasca putusan Pengadilan yang dibacakan nantinya. Agar kita tidak kesulitan untuk melakukan penyelamatan aset setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap nantinya, tegasnya. Meski begitu, penyidik masih mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah dana maupun aset yang terdapat dalam rekening yang pihaknya blokir tersebut. Ini bagian dari tindakan pro yutisia. Nilai uang dari rekening belum tahu, belum masuk ke situ, karena belum izin BI untuk menembus rahasia bank, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU