Home / Hukum & Pengadilan : Kisah Korban ketidakadilan yang diderita Ainul, Pe

Dugaan Kriminalisasi Oknum Penyidik akan Diungkap di Praperadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 06:03 WIB

Dugaan Kriminalisasi Oknum Penyidik akan Diungkap di Praperadilan

Laporan Tim Investigasi Surabaya Pagi Rencananya, gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/5/2019) depan. Bentuk-bentuk kriminalisasi oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan dibeberkan dalam sidang praperadilan. Alat bukti dan saksi ahli akan dihadirkan kuasa hukum Ainul Hadi, advokat Didik Kuswindariyanto, SH. Didik Kuswindariyanto, menyatakan, kesiapan menyusun gugatan telah dikonsultasikan ke beberapa pakar hukum dan akademisi. Bahkan telah dilakukan gelar perkara, berdasarkan temuan dari Polda Jatim. Gelar ada peradilan semu. Kami memunculkan peran oknum penyidik yang ngotot mengesankan ia mengedepankan kewenangannya secara sewenang-wenang. Kriminalisasi seperti ini harus dihentikan agar tidak menimpa wong cilik lain. Klien saya ini korban ketidakadilan jelas advokat yang dikenal dekat dengan kalangan perburuhan di Jawa Timur. Ainul Hadi Pemilik Sah Dalam gelar perkara yang diikuti oleh tim wartawan hukum harian Surabaya Pagi, baik advokat Didik Kuswindaryanto maupun Ainul Hadi menunjukan status kepemilikan tanah di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dimiliki ayah Ainul Hadi. Kepemilikan Ainul ini dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dimana dalam putusan PTUN Nomor 07/P/FP/2018/PTUN.SBY, dinyatakan bahwa Ainul Hadi sebagai pemilik sah atas tanah tambak, yaitu penguasaan selama lebih 20 tahun sejak tahun 1980. Penelusuran tim Surabaya Pagi di PTUN Surabaya Kamis siang kemarin (16/05), permohonan Ainul Hadi di PTUN Surabaya diajukan pada 29 Maret 2018. Ainul melawan Kepala Desa Banyuwangi. Perkara ini dipimpin Hakim ketua Zubaida Djaiz Baranyanan dengan hakim anggota Fajar Wahyu Jatmiko dan I Dewa Gede Puja. Majelis mengabulkan permohonan Ainul Hadi dan Munafiah, istrinya. Riwayat Tanah Majelis menegaskan bahwa Surat Permohonan yang telah diajukan oleh Ainul Hadi kepada Termohon Nomor 05/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017, perihal Permohonan Surat keterangan Riwayat Tanah dan Surat-surat Terkait Lainnya, sah menurut hukum. Surat permohonan yang dimaksud diantaranya Surat Pernyataan Ahli Waris almarhum Chamim, tanggal 14 Agustus 2017. Surat ini telah diregistrasi Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Registasi dengan Nomor 573/099/437.103.13/2017 dan diregistrasi Camat Manyar, Kabupaten Gresik dengan Nomor 594/135/437.103/2017. Kemudian, Surat Kematian Nomor 474.3/027/437.103.13/2017 tanggal 14 Agustus 2017 atas nama Chamim, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Chamim sendiri merupakan orang tua dari petani tambak Drs. Ainul Hadi. Serta Peta Kretek Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang menunjukkan letak tanah milik dari ahli waris almarhum Chamim, yakni Ainul Hadi. Saya sudah menyerap pikiran oknum penyidik yang didominasi mindset AKR Land dan Mahmud. Ini rahasia saya untuk saya ungkap dalam praperadilan nanti, ungkap Didik. **foto** Kumpulkan Bus dan Makelar Tanah Sementara, dari investigasi Surabaya Pagi di Desa Banyuwangi, terkait sengketa tanah yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Banyuwangi, H. Mahmud. Beberapa warga Desa Banyuwangi yang ditemui Surabaya Pagi, menyatakan sudah rahasia umum. Masalah pak Ainul dengan pak Mahmud, sudah jadi rahasia umum, mas. Memang begitu. Dari dulu (Mahmud) sudah dikenal penguasa disini. Makanya pada takut pada dia, karena Mahmud) punya banyak preman disini, ucap salah satu warga yang meminta namanya jangan dikorankan, saat ditemui di dekat Kantor Desa Banyuwangi, Rabu (15/5/2019). Sementara, Rudi, 55 tahun, warga Desa Banyuwagi yang berhasil ditemui di lokasi menjelaskan, warga di desa yang mayoritas bekerja sebagai petani tambak ini banyak yang tidak suka terhadap H. Mahmud. Rudi menilai, kekayaan Mahmud selain memiliki puluhan bus pariwisata, Mahmud juga berprofesi sebagai makelar tanah. "Kalau saya amati, banyak warga yang tidak suka. Salah satunya, pak Mahmud kan menjadi kaya karena menjadi makelar tanah. Banyak kongkalikong dengan makelar tanah disini. Dengar-dengar, pak Mahmud, sering main dengan Haji Saiful alias Ipung, orang ekspedisi untuk pelabuhan," Rudi, kepada Surabaya Pagi, Rabu (15/5/2019). Rumah Ainul Hadi Memprihatinkan Sementara, saat Surabaya Pagi, mencoba mendatangi rumah Ainul Hadi, tampak suasana yang memprihatinkan. Rumah mungil bercat hijau ini tampak sederhana. Pot-pot dengan bunga-bunga yang cantik, tampak menghiasi pagar beton yang kokoh. Menjorok ke dalam, rupanya rumah ini terbangun dari kayu. Berbagai perabot tampak penuh sesak di ruangan tamu. Rumah mungil itu tidak hanya dihuni Ainul Hadi, istri dan 3 anak Ainul yang masih berumur sekitar 5, 8 dan 14 tahun. Tetapi juga di huni ibu kandung Ainul yang sudah berumur 80 tahun lebih. Istri Ainul sendiri, bekerja sebagai guru SD di Gresik. Sedangkan, Ainul kini, selepas tanah tambaknya diserobot AKR Land, menjadi tukang pijat panggilan keliling desa. Saat ditemui di rumahnya, Ainul terlihat baru saja kembali dari menjalani pijat ke pelanggannya di kawasan Cerme, Gresik. Dengan raut wajah yang sudah menua, dengan usia sudah kepala lima, Ainul saat ini hidupnya merana. Ainul Hadi mengungkapkan, mula-mula dirinya tidak mengetahui kalau namanya digunakan untuk jual beli tanah. Pada tanggal 26 Januari 2016, dia menerima surat permohonan pengosongan lahan dari PT AKR. Pada awalnya, Ainul tidak terlalu memperhatikan. Pada suatu hari di tahun 2017, Ainul belakangan mengetahui kalau tanahnya telah diurug. Karena tidak mampu menghentikan truk-truk yang hilir mudik mengangkut tanah, dia lebih memilih jalan birokrasi. Ainul pun mengadu ke Kepala Desa Banyuwangi Arif Efendi pada tanggal 10 Agustus 2017. 17 November 2017, Ainul diundang untuk bertemu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik di kantor desa. Bersama kades dan staf BPN, hari itu juga mereka bertandang ke lokasi tanah milik Ainul. Setelah proses cek lokasi itu paripurna, empat hari kemudian, tepatnya pada tanggal 21 November 2017, Ainul kembali diundang untuk datang ke kantor BPN Gresik di Jalan DR Wahidin SH. Selain BPN, di sana sudah ada Kades Banyuwangi, notaris, perwakilan PT BBB dan PT AKR. Ainul pun mengira akan terjadi proses mediasi. Namun, rupanya dalam pertemuan ini PT AKR memiliki maksud hendak menyertifikatkan tanah yang dibeli dari PT BBB. Pihak BPN menanyakan ke Ainul, apakah benar dirinya menjual tanah dengan nomor persil sekian-sekian melalui ikatan jual beli (IJB) ke PT BBB dan dari PT BBB ke PT AKR? Ainul pun dengan tegas menjawab tidak pernah menjual tanahnya ke siapapun. "Saya kaget, bahwa saya sendiri tidak tidak tahu (kalau dijual)!" ungkap Ainul. Hingga dirinya, dilaporkan oleh H. Mahmud, mantan Kades Banyuwangi yang maju menjadi caleg Partai Nasdem di Polda Jatim, dan kini oleh penyidik Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, Ainul telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 317 KUHP, yakni dugaan pelaporan palsu. Ainul sendiri mengaku tidak mengetahui dengan jelas alasan dirinya berstatus tersangka laporan palsu atas pengaduan Mahmud. Dia menduga, laporan palsu itu adalah hasil putusan PTUN yang menerima permohonan penerbitan surat riwayat tanah. "Tak pernah membuat laporan palsu. Saya juga gak ngerti di mana palsunya. Saya ini lak bingung. Laporan palsu dari mana. Apa karena saya wong cilik ini, yang gak ngerti apa-apa, dituduh seenaknya, papar Ainul. Polda Siap Hadapi Praperadilan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (16/5/2019) memastikan para penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menyematkan status tersangka laporan palsu terhadap Ainul Hadi. Meski begitu, mantan kabid humas Polda Sulawesi Selatan ini tidak menjawab dengan gamblang mengenai bukti-bukti apa yang membuat mantan petani tambak itu jadi tersangka. "Dua alat bukti, saksi dan keterangan ahli," jawab Frans kepada Surabaya Pagi, Kamis (16/5/2019). "Tersangka sendiri tidak pernah hadir saat hendak diperiksa." Mengenai hasil labfor tentang pemalsuan dokumen yang dilakukan Mahmud, Frans lagi-lagi tidak menjawab dengan jelas. Hanya saja, dia menyebut hasil labfor sudah da. "Hasil labfor itu rahasia polisi. Hasilnya sudah ada," tutur Frans. Disinggung mengenai rencana tim pengacara Ainul Hadi mempraperadilankan Polda Jatim, Frans menjawab polisi siap menghadapinya. Menurut Frans, penyidik yakin proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka terhadap Ainul, sudah sesuai prosedur. "Yang jelas kami siap. Kami punya dua alat bukti, saksi dan keterangan ahli berupa hasil labfor," papar Frans.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU