Dugaan Mafia Tanah Pengurusan Bangunan di Jl. Biliton 16-18, Diperiksa Peng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Jun 2018 23:34 WIB

Dugaan Mafia Tanah Pengurusan Bangunan di Jl. Biliton 16-18, Diperiksa Peng

SURABAYA PAGI, Surabaya Saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ada pemeriksaan dugaan mafia tanah dalam pengelolaan dan pengurusan tanah di Jl. Biliton No. 16-18 Surabaya. Dalam kasus ini, ada istri pengusaha ternama di Surabaya yang terlibat. Rabu (6/6/2018), Majelis hakim yang terdiri Sarwedi SH, dengan anggota Slamet Riyadi SH dan Yan Manopo SH, memeriksa saksi ahli Eko Widoanto S.St, dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Dalam keterangan dibawah sumpah, Eko Widoanto menjelaskan untuk tanah atau bangunan yang terkena Obyek Nasionalisasi diatur dalam bebarapa Peraturan Pemerintah. Khusus untuk tanah dan bangunan milik Perusahaan Gas, perusahaan Belanda yang dinasionalisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1959. Dalam PP tersebut diatur bahwa perusahaan yang dinasionalisasi baik di pusat maupun cabang-cabangnya di daerah beserta semua asset, diserahkan kepada BUMD yang ditunjuk oleh Pemerintah. Tanah Nasionalisasi Proses pengajuan haknya, diatur melalui Prk 5. Prosedur hukumnya, diajukan oleh Penghuni yang menghuni bangunan secara sah. Tujuannya, pemerintah dengan dijelaskan untuk membeli bangunan dan memperoleh hak tanah milik Perusahaan Belanda. Terutama yang ditinggal pulang ke Belanda oleh Direksi atau Pengusahanya. Pembelian ini berlaku terhadap tanah atau bangunan yang tidak terkena obyek Nasionalisasi. Dijelaskan oleh saksi ahli, bangunan yang dimohonkan untuk dibeli, dinyatakan milik Perusahaan Belanda atau milik Warga negara Belanda. Maka ketentuan hukumnya, Surat Keputusan yang diterbitkan menyatakan Pemohon bermaksud untuk membeli bangunan milik Perusahaan Belanda / Warga negara Belanda yang sudah kembali ke Belanda sehingga permohonan diproses melalui mekanisme Prk 5 dan P3MB. Cacat Yuridis Menurut saksi ahli, ternyata bangunan di Jl. Bliton No 18 Surabaya yang dimohon oleh istri pengusaha Surabaya, merupakan Obyek Nasionalisasi dan menjadi asset BUMD. Dengan fakta ini, kata saksi ahli, maka penerbitan Surat Keputusan tersebut cacat administrasi atau cacat yuridis. Secara hukum, BPN dapat membatalkan Surat Keputusan tersebut. Saksi ahli ini menegaskan, surat Keputusan BPN yang membatalkan Surat Keputusan yang cacat administrasi mempunyai akibat, Jual beli bangunan menjadi batal, Pemberian hak atas tanah menjadi batal, sertifikat yang diterbitkan juga batal dan status tanah atau bangunan menjadi seperti semula. Grace Peradhana Gugatan ini diajukan oleh Grace Peradhana Harsono (63 tahun). Wanita yang bertempat tinggal di Jl. Biliton No. 34 Surabaya, melawan Budi Soesetjo SH dan Tjahjono Soehardi. Grace menyatakan dirinya adalah pemilik dari bangunan diatas sebagian tanah bekas Eigendom Verponding no. 13225, seluas 228 m2. Tanah ini terletak di Jl. Biliton No. 18 Surabaya. Tanah itu dibeli dari Ngie Andriato Gunawan, yang dibuat di notaris Tirtawardojo, SH, tanggal 17 April 2001. Selain itu, Grace mengaku juga memiliki tanah di Jl. Biliton No. 16 Surabaya. Sebagai pelawan, Grace mengetahui ada pengumuman dari PN Surabaya, terkait lelang pertama eksekusi Pengadilan No. 12/eks/2014/PN.SBY, tertanggal 30 November 2017. Dasar lelang, tanah dan bangunan di Jl. Bliton No. 16-18 Surabaya, adalah tanah Negara. Patut diduga ini ada mafia tanah yang cukup dikenal di kalangan pengusaha property. Apalagi dengan kesaksian saksi ahli dari BPN, kasus ini harus dibongkar, agar mafia tanah di Indonesia dijebloskan ke tahanan, pinta advokat Budi Soesetijo. fir/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU