Home / Hukum & Pengadilan : Janjikan ke Pedagang Pasar Turi soal Strata Title

Dugaan Penipuan Cen Liang Makin Terang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Mar 2018 04:48 WIB

Dugaan Penipuan Cen Liang Makin Terang

SURABAYA PAGI, Surabaya Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan kasus Pasar Turi dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terus dikebut. Kamis (8/3/2018) kemarin, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi pedagang. Bahkan hampir secara bersamaan, sidang kasus gugatan Perdata antara pedagang dan Pasar Turi, juga dilakukan di ruang berbeda. Pada keterangan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Rochmad, salah satu saksi menjelaskan dugaan penipuan bos investor Pasar Turi Baru terhadap para pedagang. Adalah saksi Sutarjo, yang mengambil enam stand di Pasar Turi Baru. Sutarjo menjelaskan, sejak awal Cen Liang sudah menjanjikan stand dengan sertifikat strata title. Saya termasuk korban kebakaran pasar, pasca kejadian tersebut saya diundang bersama dengan yang lain di hotel Mercure, saya ikut pendaftaran dan pengundian pasar turi baru, sudah 2 kali diundang namun hanya beberapa yang ikut, mungkin hanya ratusan orang," terang Sutarjo kepada jaksa Darwis, di depan persidangan, Kamis (8/3/2018). Ia menjelaskan bahwa pada saat acara di hotel Mercure, Surabaya, Henry beserta 4 orang stafnya menjanjikan sertifikat strata titel tersebut. "Saudara terdakwa bilang, 'saya pemilik PT. Gala Bumi Perkasa, dan Pasar Turi akan dibawa naungan saya, saya akan bikin pedagang kaya, karena nanti pedagang akan mendapatkan sertifikat strata title yang bisa diagungkan ke bank dan untung banyak'," jelas Sutarjo sambil menunjuk-menunjuk ke arah Cen Liang, yang sedang duduk di samping kuasa hukumnya. Masih Hak Pakai Akan tetapi, tambah Sutarjo, pedagang harus memenuhi syarat membayar 20% terlebih dahulu dengan biaya Rp 20 juta sebelum ditempati. Dalam buku stand dulu (saat Pasar Turi Lama, red) juga hak pakai, bukan strata title. Kalau tidak mau bayar strata title, kekurangan pembayaran 50 persen tidak boleh dilunasi, ucapnya. Namun, karena tidak ada kejelasan sejak tahun 2013 tersebut, para pedagang yang berjumlah tim 8 tersebut mengadu kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sutarjo merasa beruntung mengingat dirinya tidak melanjutkan kerjasama tersebut karena pilih menginvestasikan uangnya ke pesantren dekat rumahnya. "Teman-teman yang membayar merasa kecewa semua, gimana ini pasar turi sudah bayar lunas kok ga bisa ditempati," ujarnya sambil membentangkan tangan. Bahkan, dirinya bersama beberapa pedagang, cerita di depan persidangan, mendatangi Wali Kota Risma, pada tahun 2014. "Pada pertengahan Tahun 2014, kami datang ke Bu Risma tanya soal strata titel, yang kita sudah bayar 20 juta ke investor. Apakah bisa dapat sertifikat?, bu risma bilang 'tanya ke investor kalo ke saya nanti ditangkap KPK'," ingat Sutarjo Sementara itu dari keterangan para saksi yang telah diperiksa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis semakin yakin kalau dakwaan yang diajukan pada terdakwa akan terbukti. Melihat fakta persidangan, saya sangat yakin perbuatan terdakwa terbukti sesuai pasal yang kami dakwakan. Yakni adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan, cetusnya. Meski demikian, Darwis berharap La Nyalla Mataliti akan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Selain La Nyalla, Darwis juga berharap Teguh Kinarto dan Turino Junaidi sebagai Joint Operation juga bisa hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Karena yang bersangkutan juga pasti tau permasalahan di dalamnya saat itu,jelas Darwis. Akan Kembalikan Uang Sedangkan, hampir bersamaan, pada sidang gugatan perdata antara PT Gala Bumi Perkasa dengan Pemkot Surabaya dan para pedagang, juga mengarah pada sertifikat strata title yang dijanjikan PT Gala Bumi Perkasa. Di dalam persidangan, kuasa hukum Henry Gunawan dan PT Gala Bumi Perkasa, Lilik Djariyah, SH, menjelaskan, menawarkan kepada pedagang yang terlanjur membayar strata title, agar bisa menempati stand dan bisa kembali berdagang. Menurut Lilik, akan mengembalikan uang yang dibayarkan pedagang untuk pembayaran pengurusan strata title. Itu agar pedagang bisa berdagang lagi,jelasnya. Hak Pakai Pasalnya, Kasubag Hukum Pemkot Surabaya, Ignatius Hotlan menjelaskan, Pemkot tidak mungkin memberikan sertifikat Strata Title, karena Pasar Turi dibangun diatas tanah negara. Informasi terbitnya HPL tersebut diketahui Ignatius dari data yang dimiliki Dinas Pengelolaan dan Bangunan Pemkot Surabaya. Dari informasi yang saya dapat HPL sudah terbit awal tahun 2017. HPL tersebut atas nama Pemkot Surabaya," kata Ignatius. Menurut Ignatius, berdasarkan surat permohonan yang masuk ke Pemkot Surabaya yang mengajukan strata titel adalah PT GBP. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan pada Tanggal 7 Maret 2014, dibalas surat pemkot Oktober 2014. Namun, Strata title yang diajukan PT Gala Bumi, lanjut Hotlan, tidak mungkin dikabulkan karena sesuai perjanjian 180 antara Pemkot dengan PT GBP yang menyatakan kalau stand atau kios alas haknya hanya hak sewa stan, bukan strata title. Bangun, guna, serah. Investor membangun setelah 25 tahun menggunakan diserahkan ke pemkot tanah beserta bangunannya, katanya. bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU