Dugaan Penipuan, Rachmawati Soekarnoputri Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 08:53 WIB

Dugaan Penipuan, Rachmawati Soekarnoputri Dipolisikan

SURABAYAPAGI.com - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim mendapat laporan terkait dugaan penipuan Rachmawati Soekarnoputri dan artis Fadlan. Laporan tersebut terkait atas tuduhan penipuan pembangunan Konhotel di Batu oleh PT Penta Berkat. Dalam perusahaan tersebut, Rachmawati diketahui menjabat sebagai komisaris. "Pada intinya ini adalah kelanjutan perkara PT Penta Berkat dengan korban-korbannya yang melaporkan ke Polda Jatim pada intinya kami melaporkan PT Penta Berkat. Disitu ada komisaris Bu Rachmawati dan Direktur Utama Muhammad Fadlan, itu yang kami laporkan," ujar Kuasa Hukum para korban, Barlian Ganisha ditemui usai melapor, Senin (21/1). Barlian memaparkan perusahaan tersebut berjanji Konhotel itu akan selesai dibangun pada 2016. Namun hingga 2019 belum jadi. Pihaknya juga telah memeriksa di lokasi namun masih berbentuk tanah. Selain itu, Barlian mengatakan para korbannya yang berjumlah 30 orang ini tertipu dengan nominal total Rp 7 Miliar. Sementara satu unitnya dijual senilai Rp 400 hingga Rp 800 juta. "Penipuannya jelas itu adalah jual beli Konhotel yang dijanjikan PT Penta Berkat dengan kerugian di kuasa kami adalah Rp 7 Miliar. Ada 30 orang, ada sebagian bayar lunas ada yang sebagian beli dua dan tiga unit. Ini Konhotel di Kota Batu, per unitnya yang pertama sekitar Rp 400 juta. Yang kedua Rp 800 juta," papar Barlian. Saat melaporkan, Barlian juga membawa bukti seperti berkas perikatan jual beli, PJB, nota penerimaan uang, bukti transfer, hingga poster. Korban penipuan Konhotel lainnya, Made Polos Minati mengaku pihaknya tertipu Rp200 juta. Dirinya membeli secara cash sekitar Rp 200 Juta per satu unit dan akan selesai pada awal 2016, tapi hingga sekarang belum jadi. Dan waktu itu saya berhadapan dengan Michael, yang pertama, itu salah satu komaris di Surabaya sebelum Rachma dan Fadlan masuk. Dirinya juga membawa barang bukti untuk diajukan kepada pihak kepolisian diantaranya perikatan jual beli (Perikatan Perjanjian Jual Beli) bukti transfer serta bukti janji berupa poster. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya Nuning Tyas mengatakan pihaknya telah mengirim somasi kepada Rachmawati Soekarnoputri dan M Fadlan. Namun baru Rachmawati yang membalas somasi tersebut. Saat Nuning bertanya, Rachmawati diketahui juga telah melaporkan Fadlan karena merasa dirugikan. Tak hanya itu, diketahui Rachmawati juga telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. "Ibu Rachmawati melaporkan Fadlan karena berkaitan dengan perkara ini, Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar mungkin Rp 5 Miliar. Setelah itu, Ibu Rachmawati jawab somasi kita bahwa sudah mengundurkan diri sebagai komisaris PT Penta Berkat tapi surat pengunduran diri tidak disertakan dalam balasan surat somasi kita," lanjutnya. Kendati telah mengundurkan diri, Nuning mengatakan pihaknya tetap akan melaporkan Rachmawati. Menurutnya, Rachmawati tetap bertanggung jawab atas hal tersebut. Nanti pembelaannya bisa disampaikan langsung kepada penyidik. "Pada intinya nanti biar Bu Rachmawati yang menjelaskan kepada Polda Jatim kalau dia mengundurkan diri, biar berkas-berkas itu diberikan," pungkasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU