E-court PN Surabaya Dipamerkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Feb 2019 08:20 WIB

E-court PN Surabaya Dipamerkan

Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi Dirjen Badan Peradilan Umum (Bapilum) Mahkamah Agung (MA) memberi kesempatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memamerkan Sistem Peradilan Online atau e-court di Jakarta. E-court PN Surabaya ini ditampilkan pada Kampung Hukum di Jakarta pada Rabu (27/2) hari ini. Ketua PN (KPN) Surabaya, Nur Syam membenarkan hal itu. Menurutnya, selama ini e-court yang dimiliki PN Surabaya berjalan dengan baik. Bahkan mendapat apresiasi dari Dirjen Bapilum Mahkamah Agung. Sistem Peradilan Online ini, sambung Nur Syam, nantinya akan dipamerkan bersama PN Pekanbaru yang menampilkan e-court. "Dengan membuka Kampung Hukum di Jakarta, kami nanti bersama PN Pekanbaru menampilkan e-court. Karena e-court di Surabaya dinilai menjadi yang baik," kata Ketua PN Surabaya, Nur Syam. Apresiasi ini, lanjut Nur Syam, akan terus dikembangkan olehnya. Pihaknya berencana akan memperbarui e-court yang dimiliki PN Surabaya. Pembeharuan itu, nantinya akan dilakukan pada tahapan e-litigasi. Dalam tahap ini, Nur Syam menjelaskan, nantinya para saksi tidak harus hadir ke Pengadilan. "Saksi-saksi tidak harus hadir ke Pengadilan untuk memberikan keterangannya saat pembuktian. Pemeriksaan bisa dilakukan secara teleconference. Tapi ini dikhususkan untuk sidang perkara perdata," jelasnya. Sebelumnya, pelayanan e-court di PN Surabaya juga mendapat apresiasi dari Japan International Cooperation Agency (JICA) saat berkunjung pekan lalu. Saat itu, perwakilan JICA turut memberikan pembelajaran tentang Peradilan. Yakni mengenai hak kekayaan intelektual (HAKI), hak paten dan razia dagang. "Di Jepang mereka bilang belum ada sistem e-court untuk perdata. Mereka kesannya baik, karena PN Surabaya sudah menjalankan e-court dengan baik," ucap Nur Syam. Pelayanan e-court PN Surabaya mulai diterapkan sejak tahun 2018 lalu. Penerapan e-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. Hingga saat ini, Pengadilan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Perma terbaru dan kini rancangan Perma itu sudah dibahas Pemerintah. Dalam pelaksanaannya sampai kini, baru tiga tahap yang bisa dilakukan secara online. Yakni, e-filling atau pendaftaran online di Pengadilan, e-payment atau pembayaran panjar biaya perkara online dan e-summons atau pemanggilan pihak secara online. Sementara untuk tahap pembuktian seperti pemeriksaan keterangan saksi-saksi masih dilakukan secara manual. Kecuali sidang perkara perdata yang bisa menggunakan e-court.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU