Edarkan 250 Pil Koplo di Jombang, Seorang Warga Gadingmangu Mendekam Dibali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Des 2019 10:40 WIB

Edarkan 250 Pil Koplo di Jombang, Seorang Warga Gadingmangu Mendekam Dibali

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengedar pil dobel L diringkus Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo pada Senin, (7/12/2019) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo, Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur. Pelaku pengedar yakni, Abdulrohman Soleh (36), warga Dusun Mlaten, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang. Kapolsek Bandarkedungmulyo, AKP Darmaji mengatakan, bahwa penangkapan tersangka pengedar berawal dari laporan masyarakat kalau di wilayah sekitarnya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. "Dari laporan tersebut, maka anggota dari unit Reskrim Polsek segera turun. Di TKP, anggota mendapati seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Lalu saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa pil koplo siap edar," katanya, Selasa (10/12/2019). **foto** Darmaji mengungkapkan, dari tersangka polisi menyita pil koplo sebanyak 250 butir siap edar. Dan barang bukti lain yaitu satu buah HP dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu. "Modus pelaku mengedarkan pil doble L dengan cara menjual dengan cara menggunakan grenjeng rokok yang masing-masing berisi 9 butir pil. Dijual seharga 50 ribu rupiah," ungkapnya. Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Dan barang bukti 250 butir pil koplo diamankan polisi guna kepentingan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU