Edarkan Ganja, Mahasiswa Fakultas Hukum Unair Terancam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Mar 2018 19:10 WIB

Edarkan Ganja, Mahasiswa Fakultas Hukum Unair Terancam

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gara-gara tergiur keuntungan hanya Rp 3 Juta, dua mahasiswa semester delapan Universitas Airlangga dan Universitas Negeri Surabaya terancam hukuman mati. Keduanya adalah Ian Febriansyah (22) mahasiswa Fakuktas Hukum Unair dan Revi Choridatul Jannah (23) mahasiswa Fakultas Sastra Inggris Unesa. Kedua sejoli yang telah berteman sejak kecil ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 UU Narkotika. Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup, ucap jaksa Satya Wira. Meski secara hukum terancam hukuman yang bisa menghilangkan nyawanya, kedua terdakwa ini tidak menunjukkan ketakutannya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa. Dengan lugas Ian Febriansah menceritakan perdagangan narkoba yang dijalaninya selama enam bulan. Dari bisnis narkoba melalui online ini, terdakwa mengaku telah mendapat keuntungan dari menjual 4,5 Kg ganja sebesar Rp 3 juta yang dibagi berdua dengan Revi. Saya tawarkan melalui media sosial Line dan Instagram, ucapnya. Lalu siapa pelanggannya? Febriansah mengatakan pelanggannya kebanyakan berasal dari luar pulau. Sebelum dikirim ganja tersebut dipak dalam kemasan susu Ovaltine oleh Revi. Kemudian dikirim melalui JNE. Kenapa sebagai mahasiswa sampai terjebak bisnis terlarang ini? Dengan santai Febriansah mengatakan semua berawal dari pergaulan. Awalnya mereka juga sebagai pemakai narkoba. Karena sudah bosan kami jadikan bisnis, jawabnya enteng. Jawaban terdakwa yang dengan ceplas ceplos menceritakan perbuatannya ini membuat hakim sedikit geram. Kalian ini kuliah tinggal minta sama orang tua kenapa harus macam-macam seperti ini. Dulu saya kuliah makan saja susah, kadang kita puasa buat pengeritan. Kalau sudah begini kasihan orang tua kalian, kata hakim Sifaurrosidin. Kedua terdakwa mengaku menyesal dan mengaku bersalah. Saya khilaf dan menyesal pak hakim, ucapnya. Perbuatan keduanya dilakukan pada pada 10 Oktober 2017, Ian dan Revi membeli ganja seharga Rp 5 Juta kepada Panji yang saat ini sedang buron dan dikirim melalui layanan paket kirim JNE. Kedua sejoli yang tinggal di sebuah kos di Jalan Menganti, Wiyung, Surabaya tersebut mengambil paket pada tanggal 27 Oktober 2017, pada pukul 16.00 sore, mereka mengambil paket yang berupa satu kardus berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 2kg. Setelah sampai di kos, anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Havid, langsung menangkap dan menggeledah kos Ian dan Revi.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU