Edarkan Gula Rafinasi, Setiap 1 Truknya Tersangka Untung Rp 60 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 16:35 WIB

Edarkan Gula Rafinasi, Setiap 1 Truknya Tersangka Untung Rp 60 Juta

i

Kapolres Lamongan AKBP saat menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. SP/Muhajirin Kasirun

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Polres Lamongan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berhasil membongkar praktek bisnis ilegal gula rafinasi yang dijual ke pasaran umum. Praktek pengepakan gula rafinasi menjadi gula kristal ini, tersangka berhasil mengambil keuntungan Rp 60 juta untuk satu truknya. Kini pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pengusaha Tolak Praktik Jastip, Pertanyakan Implementasi Permendag 36/2023

Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam Jumpa Pers nya, Selasa (24/11/2020) menyebutkan, praktek pengepakan gula rafinasi yang semestinya untuk industri ini, sudah 2 mingguan berjalan. Praktek pengepakan pemindahan gula rafinasi ke karung gula kristal ini dilakukan di salah satu tempat penggilingan padi milik sdr. S yang terletak di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. 

Kronologisnya, terjadi pada hari sabtu tanggal 07 November 2020, sekira jam 15.00 Wib petugas unit II Satreskrim Polres Lamongan mendapat informasi bahwa di gudang penggilingan padi milik sdr. S ada orang yang sedang membongkar muatan gula kristal rafinasi dari dalam truk, untuk dilakukan proses opersak atau penggantian kemasan / sak. 

Setelah dilakukan pengecekan didapati beberapa kuli sedang menurunkan gula kristal rafinasi merk MSI dari Truk Colt Diesel No. Pol: R 1571 YA, ke dalam gudang penggilingan padi yang menurut keterangan para kuli gula tersebut hendak dilakukan proses opersak. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para kuli, sopir truk dan sdr. HM selaku pelaksana opersak untuk dibawa ke polres lamongan beserta barang bukti.

Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah kater, dan 400 sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah, 1 unit Truck No. Poi: R 1571 YA, beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak, serta 1 unit Truck No. Pol: R 1605 UK dengan muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak / 10 ton guna proses penyelidikan.

Baca Juga: Songsong Pilbup, PKB Lamongan Segera Membentuk Desk Pilkada

Gula yang sudah diganti kemasaan itu lanjut Harun, dijual di daerah Lamongan, Tuban, Sidoarjo dan Gresik.Keuntungan yang didapat oleh tersangka satu truknya yang dimuati 10 ton gula rafinasi sejumlah Rp 60 juta. "Dia sudah melakukan aktivitas bongkar muat dan mengganti kemasan sudah 14 kali kegiatan, sekali bongkar dua truck,"terang Harun.

Dalam penangkapan ini, Polres selain mengamankan dua tersangka, juga masih memburu tersangka Al ( DPO ) yang merupakan teman lama tersangka HM menawari tersangka tersangka HM untuk melakukan opersak gula di wilayah kabupaten lamongan dengan dijanjikan diberikan fee / keuntungan. Dalam proses opersak sak tersebut Tersangka Al ( DPO ) menyuruh tersangka SC, mengirim Sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses opersak / penggantian sak serta menyuruh tersangka SC untuk mencari pasaran penjualan gula hasil opersak tersebut. 

Setelah Gula Kristal Rafinasi berganti kemasan dengan sak bertuliskan Gula Kristal Putih Merk Matahari Merah, selanjutnya Gula tersebut dinaikkan kembali ke dalam truk yang mengirim gula, untuk kemudian atas petunjuk dari Tersangka Al ( DPO ), gula tersebut dikirim kepada pembeli yang ada di kabupaten Sidoarjo .

Dengan telah digantinya sak gula tersebut ( dari kemasan awal Gula Kristal Rafinasi Merk MSI diganti dengan kemasan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah ), maka gula tersebut dapat dijual secara bebas di pasaran. Karena ketika gula tersebut masih dalam kemasan awal ( Gula Kristal Rafinasi merk MSI Produksi PT. Medan Industri ) maka gula tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di pasaran dan penjualannya dikhususkan untuk kegiatan industri.   

Baca Juga: Horeee.. Siltap Pamong Desa di Lamongan Akhirnya Dicairkan Meski Hanya 1 Bulan

M Zamroni kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan menyebutkan, gula Kristal Rafinasi kemasan akhirnya adalah dikemas dengan kemasan 50 Kg atau 25 Kg dengan diberi etiket tulisan hanya untuk kebutuhan industri, dan tidak diperbolehkan dikemas lagi untuk diperjualbelikan.

Selain itu Gula Kristal rafinasi tidak boleh diperdagangkan secara bebas kepada umum, dan penjualannya diperuntukkan khusus untuk industri hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia nomor 01 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. "Gula kristal rafinasi itu hanya untuk dijual di pabrik, tidak boleh dijual di pasaran umum," kata Zamroni.

Zamroni mengaku bersyukur, penyalahgunaan gula rafinasi yang dijual ke umum pelakunya berhasil diamankan, dan setidaknya ini bisa menjaga harga gula kristal di pasaran harganya stabil. "Terima kasih pak Kapolres, dengan adanya penangkapan ini harga gula di pasaran umum bisa stabil, karena gula rafinasi kristal kalau dijual di umum harganya lebih murah dengan gula umumnya," ungkapnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU