Edarkan Okerbaya, 2000 Pil Ludes dalam Waktu Tiga Hari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 20:24 WIB

Edarkan Okerbaya, 2000 Pil Ludes dalam Waktu Tiga Hari

SURABAYAPAGI.com, Jember - Banyaknya pelaku pengedar okerbaya (obat beras berbahaya) yang dijebloskan ke tahanan, tidak membuat pengedar yang lainnya menjadi jera. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Arjasa berhasil meringkus Utami Binti Misnari (38), asal Krajan Kidul RT 002/ RW 008, Desa Gumelar, Kecamatan Balung yang diduga sebagai pengedar okerbaya. Wanita yang akrab disapa Utami ini, ditangkap di sebuah pos tokrongan (gasebo) di dusun Krajan Kidul desa Gumelar, Kecamatan Balung, pada Jum'at (2/2/2018) sore. Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 45 klip, masing-masing 6 butir pil warna putih TRIHEXYPHENIDYL berlogo Y sejumlah 270 butir serta 84 klip masing-masing 10 butir pil warna kuning TRIHEXYPHENIDYL berlogo MF, dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebesar Rp 118 ribu. Menurut Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA, SH, penangkapan itu bermula dari penangkapan Yudi Kurniawan yang kedapatan mabuk mengkonsumsi obat dan membawa 2 Klip berisikan 12 butir pil warna putih berlogo Y dan 2 klip berisikan 20 butir pil warna kuning berlogo MF (Trihexyphenidyl). "Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan didapatkan keterangan bahwa Yudi Kurniawan membeli kepada seorang bernama Utami," ungkap AKP Eko Basuki Rabu (7/2/2018). Usai menerima keterangan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Bahkan beberapa jam sebelum penangkapan, petugas sudah mengintai gerak gerik tersangka. Saat itu, tersangka baru saja melayani pembeli yang rata-rata pemuda. Kemudian kita langsung lakukan penangkapan. Sementara pembelinya itu, berhasil lolos, jelas Eko Basuki Kepada petugas, tersangka mengaku jika bisnis haram ini baru dilakukan selama 4 bulan terakhir. Tersangka mengaku jika dalam tiga hari bisa menghabiskan 2 kaleng (2000) butir. "Keuntungannya cukup besar. Mungkin itu salah satu alasan tersangka berbisnis jual okerbaya, jelas Eko Basuki Tersangka sendiri mengaku terpaksa menjual okerbaya itu untuk tambahan pemasukan. Peembeli okerbaya dari tersangka rata-rata adalah orang-orang yang sudah dikenal tersangka dan anak punk. Khususnya para pemuda. Bahkan, tersangka juga menjual obat itu kepada pelajar. Katanya sih begitu, tersangka menjual kepada pelajar juga. Namun masih kita selidiki, kata Eko Basuki. Eko Basuki menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka sudah menyebut nama seseorang yang diduga pemasok okerbaya tersebut. Namun sejauh ini, pihaknya masih terus menyelidiki. Kami selidiki dulu, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti. Jika memang sudah A1, kami lakukan penangkapan terhadap pemasok obat tersebut, pungkas Eko Basuki. Tersangka termasuk melanggar tindak pidana Okerbaya sebagaimana dimaksud pasal 196 sub pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 15 tahun.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU