Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Kecamatan Ngoro Jombang Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2019 17:54 WIB

Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Kecamatan Ngoro Jombang Dibekuk Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengedar narkoba di wilayah Jombang, Jawa Timur, kembali dibekuk polisi. Kali ini Unit Reskrim Polsek Jogoroto, telah melakukan penangkapan teehadap pengedar pil dobel L. Dua pengedar dibekuk polisi pada Rabu, (06/10/2019) pukul 20.30 WIB, di Lapangan Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Para tersangka yakni, M. Masudin alias Gondol alias Piyek (26), warga Dusun Padar Lor, RT/RW 01/01, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabuoaten Jombang, berprofesi sebagai buruh bengkel sepeda motor. Selanjutnya Dwi Prayogo Lugito alias Ugik alias Bogel (31), warga Dusun Cermenan, RT/RW 08/01, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, yang berprofesi sebagai buruh di gudang rosokan. Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang SB, S.H. menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Rabu, (6/10/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, di lapangan Desa Jogoroto, Unit Reskrim Jogoroto mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. "Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap seseorang itu yang diketahui bernama Pugi Raharjo alias Bogel, warga Jalan Mbah Thoyibah, Desa Mojoduwur, RT/RW 02/02, Kecamatan Mojowarno," jelasnya, Kamis (7/11/2019). Kemudian, lanjut Bambang, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus grenjeng rokok yang berisi delapan butir pil dobel L dan satu bungkus grenjeng rokok berisi empat butir. "Anggora lantas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka Masudin, dengan barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisi 19 bungkus grenjeng masing-masing berisi delapan butir pil dobel L," ujarnya. **foto** Bambang mengungkapkan, total ada 152 butir pil dobel L. Lantas ada lagi satu bungkus grenjeng rokok berisi empat butir pil dobel L yang didapatkan dari tersangka DWI. "Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu Unit HP Samsung Galaxy Grand Prime, Warna Putih. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Jogoroto guna proses lebih lanjut," ungkapnya. Barang bukti yang diamankan polisi yakni, 168 butir pil doble L yang dibungkus dalam grenjeng rokok, uang tunai Rp 100.000, satu unit HP Oppo R1011 warna putih dan satu unit HP Samsung galaxy grandprime warna putih. "Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin, tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU