Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pria di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Okt 2019 13:44 WIB

Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pria di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengedar narkoba jenis Pil dobel L diringkus oleh Reskrim Polsek Tembelang, didepan Indomaret Dusun Krapak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (2/10/2019), pukuk 19.00 WIB. Pengedar tersebut yakni Duwan Mohammaf Tohaji alias Gendon (21), warga Dusun Sumberjo, RT 012/RW 002, Desa Sumberjo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kapolsek Tembelang, Iptu H. Sarwiaji mengatakan, Anggota Reskrim Polsek Tembelang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di halaman parkir Indomaret Dusun Krapak, Desa Mojokrapak sering ada transaksi Pil dobel L. "Usai mendapat laporan, anggota reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan benar, tidak berselang lama terlihat saksi Novi Kumalasari baru saja membeli dan membawa Pil dobel L," katanya, Jumat (4/10/2019). Setelah itu, lanjut Sarwiaji, Novi masuk ke Indomaret. Lantas petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Pada saku jaket depan sebelah kanan, didapati Pil dobel L sebanyak satu bungkus plastik klip yang berisi 50 butir. "Selanjutnya anggota meringkus Duwan yang masih ada di halaman parkir Indomaret. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tembelang guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi 50 butir Pil dobel L, satu unit HP Merk Samsung warna Gold, uang tunai Rp 100.000 dan Satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol S-4559-XY. "Atas perbuatan tersangka yang mengedarkan Pil dobel L, dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU