Edarkan Pil Koplo, Seorang Pria di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Sep 2020 15:40 WIB

Edarkan Pil Koplo, Seorang Pria di Jombang Diringkus Polisi

i

Tersangka pengedar pil koplo (tengah) diamankan di Polsek Perak, Jombang. (SP/Ist)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang pengedar pil koplo diringkus Unit Reskrim Polsek Perak di sebuah warung nasi bebek yang berada di Jalan Raya Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Tersangka yakni Dedik Yuli Setiawan (21), warga Dusun Pagak, RT/RW 002/001, Desa Sembung, Kecamatan Perak. Dedik diringkus sekitar pukul 22.00 WIB malam, pada Rabu, (02/9/2020).

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

Kapolsek Perak, Iptu Dwi Retno Suharti, SH mengatakan, berawal pada pukul 20.30 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Perak yang dipimpin Kanit Reskrim, mengamankan Yoga Aris Setiawan alias Kapuk (22), warga Dusun/Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Jombang.

"Kapuk kedapatan membawa pil dobel L sembilan butir yang dibungkus kertas grenjeng warna silver. Setelah dilakukan introgasi, ternyata pil dobel L membeli kepada tersangka," katanya, Kamis (03/9/2020).

WhatsApp_Image_2020-09-04_at_15.17.50_(1)WhatsApp_Image_2020-09-04_at_15.17.50_(1)

 Barang bukti yang diamankan polisi.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Kemudian, papar Retno, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim melakukan pengejaran dan langsung menangkap tersangka pengedar pil koplo di warung nasi bebek yang berada di Jalan Raya Perak.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisikan satu plastik klip berisi lima tik pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng warna silver," paparnya.

Satu tik, berisikan sembilan butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan satu unit hp sebagai sarana komunikasi. Saat ditunjukkan kepada tersangka, ia mengakui bahwa telah mengedarkan pil dobel L.

Baca Juga: Satgas Pangan Jombang Cek Kestabilan Pasokan dan Harga Bapok

"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perak guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Suf

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU