Edarkan Sabu 13,5 Kg, Divonis Seumur Hidup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 11:25 WIB

Edarkan Sabu 13,5 Kg, Divonis Seumur Hidup

SURABAYAPAGI.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya dimana tiga terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura menangis histeris saat mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim. Ketiganya dianggap terbukti bersalah karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 13,5 kilogram dan melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU juncto No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum pidana penjara selama seumur hidup untuk terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura, kata Ketua Majelis Maxi Sigarlaki, Selasa, (10/4). Sedangkan dua terdakwa lainnya, Budi Santoso dan Enik Setiyawati hanya dihukum pidana 20 tahun untuk Budi dan 18 tahun untuk Enik. Sontak, mendengar putusan tersebut seisi ruangan terkejut. Lantas, tiga wanita ini menangis dan meminta majelis untuk membaca kembali nota pembelaan yang mereka layangkan sebelumnya. Yang mulia apa tidak ada keringanan bagi kami, tolong dibaca lagi pledoi kami, tanya salah satu terdakwa Amalia. Kalau mau banding saya kasih waktu selama tujuh hari kan masih diberi kesempatan, jawab Maxi. Ketiganya tak berhenti menangis hingga keluar ruang sidang. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, mereka juga pernah dihukum atas kasus yang sama. Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum terdakwa mengambil sikap pikir-pikir. Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Arief, menyayangkan keputusan majelis hakim. Pasalnya, tiga kliennya ini perannya sama dengan dua terdakwa lainnya Budi Santoso dan Enik Setiyawati yang hanya dihukum 20 dan 18 tahun penjara. Peran mereka sebenarnya sama cuma karena yang tiga terdakwa disuruh mencatut nama dua terdakwa lainnya kenapa harus berbeda, itu pertanyaan kami. Dalam pembelaan, kami meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya, ujar Arief, Rabu, (10/4). Saat ini pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kami masih pikir-pikir, tandasnya. Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut JPU selama seumur hidup. Namun dua di antaranya dihukum berbeda.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU