Edarkan Sabu, Arek Dapuan Diciduk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Okt 2018 11:21 WIB

Edarkan Sabu, Arek Dapuan Diciduk

SURABAYAPAGI, Surabaya - Peredaran narkoba terus merambah. Terbukti kemarin (25/10), Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo menangkap pengedar sabu di daerah Dapuan Tegal Surabaya dan saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Wonocolo. Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Noerdjanto menjelaskan pihaknya mendapat informasi, di daerah Dapuan sering ada transaksi sabu. Kemudian, kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka M Robetul Huda,25, warga Dapuan Tegal VI/41 surabaya. Kasus ini berawal dari anggota Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan informasi bila di rumah jalan Perlis Selatan Gang VI/45 Surabaya ada seseorang menjual sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan sebuah senter yang di dalamnya ada satu poket sabu seberat 0,72gram dan seperangkat alat hisap di bawah kolong tempat tidurnya. M. Robetul Huda yang kepergok, membenarkan barang itu adalah miliknya yang didapat dari saudara Juned alamat Jalan Perlis Gang Lebar Surabaya dengan harga Rp700.000,-. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) UU RI NOMOR 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU