Edarkan Sabu, Arek Kos di Gubeng, Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2019 00:02 WIB

Edarkan Sabu, Arek Kos di Gubeng, Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengedar sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya. Pria pengedar sabu itu diketahui bernama Abdul Amin (36) yang indekos di Jalan Gubeng Masjid Gang V Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Ipda Joko Soesanto menuturkan, pelaku ditangkap saat asyik mengemas sabu ke dalam beberapa poket kecil untuk diedarkan. "Saat kami gerebek tempat kosnya, tersangka sedang mengemas paket sabu siap edar," ujar Joko, Rabu (26/6/2019). Setidaknya, sebelas poket sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti. "Sebanyak sebelas paket sabu siap edar, satu buah bungkus rokok dan uang hasil penjualan sebesar Rp 950.000," tambahnya. Dari pengakuannya, Amin sudah hampir setahun mengedarkan sabu. Sabu itu dibeli dari Madura dengan harga satu juta rupiah per gramnya. "Beli satu juta per gram, saya pecah jadi sebelas paket hemat, harganya 150 sampai 200 ribuan mas," akunya Atas perbuatannya itu, kini Amin mendekam di sel tahanan Mapolsek Gubeng dan tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU