Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Warga Kediri Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jul 2020 18:32 WIB

Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Warga Kediri Diamankan

i

Barang bukti yang diamankan Polresta Kediri Kota dari penangkapan tersangka AG pada Sabtu (25/7) kemarin.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – AG bin Loso (36) warga Dusun Genengan RT 02 RW 03 Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri harus mendekam di balik terali besi Polres Kediri Kota.

Ia diamankan lantaran memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

AG sendiri ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Sabtu (25/7) kemarin sekira pukul 16.30 WIB, di pinggir Jalan Semampir Gg.1 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada tindak penyalahgunaan narkoba di seputaran Kelurahan Semampir Kota Kediri.

Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan terlapor AG di pinggir Jalan Semampir Gg. 1 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri Kota.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Menurut AKP Kamsudi, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan BB (Barang Bukti) kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 klip plastik bening dengan berat 5,11 gram.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos yang bersangkutan dan ditemukan pil LL sebanyak 5.100 butir. Kemudian petugas Satresnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut," ujar Kamsudi, Minggu (26/7/2020).

Ditambahkan oleh AKP Kamsudi, barang bukti lain yang diamankan adalah 1 unit HP, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah selotip kertas, 1 buah sekrup dari sedotan plastik, seperangkat alat isap sabu, dan 1 buah tas kain warna hijau.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

"Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Kamsudi.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU