Edarkan Sabu, Dua Warga Desa Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 19:12 WIB

Edarkan Sabu, Dua Warga Desa Ditangkap

SURABAYAPAGI.com - JEMBER, Peredaran narkoba semakin memprihatinkan, pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jember telah merambah ke pelosok desa. Seperti penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskoba Polsek Wuluhan. Polisi menangkap dua tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan salah satu tersangka di Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Rabu (17/7/2019). Kedua tersangka yakni M Hasan (34 ) dan Ahamad Somrohadi (34) yang beralamatkan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Kapolsek Wuluhan, AKP Musofah menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain narkotika jenis shabu-shabu. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram beserta satu buah alat hisap, pipet dan korek api. Semua barang bukti ditemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) yaitu di rumah kontrakan tersangka AS, jelas AKP Musofah, Kamis (18/7/2019). Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus lebih lanjut terkait peran keduanya apakah pengedar atau pengguna barang haram ini. Kita masih dalami peran mereka berdua,ungkapnya. Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU