Edarkan Sabu, Kuli Proyek Dibekuk Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Apr 2019 11:40 WIB

Edarkan Sabu, Kuli Proyek Dibekuk Petugas

SURABAYAPAGI.com - Ditresnarkoba Polda Jatim ciduk seorang pemuda asal Surabaya yang kerap transaksi narkoba di Perum Griya Permata Insani, Pulo, Dusun Bakalanpule, Tikung, Lamongan, Selasa (23/4). Pemuda itu bernama Eko Ari Purwanto, (33). Sembari mengedarkan narkoba, Eko diketahui sebagai pekerja bangunan proyek. Dari tangan Eko, petugas menyita barang bukti 25 kantong plastik kecil. Isinya serbuk berbentuk kristal bening seberat 25.53 gram. Kemudian, perkakas alat hisap sabu, terdiri bong, korek api, skrop terbuat sedotan plastik, dan pipet kaca. Kadiresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol SG Manik menuturkan, penangkapan terduga dilakukan berdasarkan laporan warga setempat. Warga yang bermukim di kawasan tersebut merasa resah. Lantaran Eko sudah diketahui warga kerap melakukan transaksi barang haram di kawasan tersebut. "Laporan warga masuk ke kami, lalu kami lakukan penelusuran dan penangkapan secara paksa terhadap terduga," katanya pada awakmedia, Rabu (24/4). Berdasarkan jenis kejahatan sekaligus menimbang sejumlah barang bukti yang disita. Tersangka bakal dikenai Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan masa hukuman empat tahun lamanya.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU