Edarkan Sabu PaHe Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Feb 2019 17:33 WIB

Edarkan Sabu PaHe Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya polisi memberantas jaringan narkoba terus dilakukan. Akhirnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap seorang pengedar sabu-sabu. Tersangka bernama Taram (42), warga Dusun Pendopo Timur RT 10 RW 05, Desa Branang, Lekok, Pasuruan. Dia ditangkap saat sedang memberi makan sapi di kandang sekitar rumahnya. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima kepolisian, tersangka sehari-hari biasa mengedarkan SS dalam bentuk PaHe (Paket Hemat). Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Setelah target dipastikan di rumah polisi langsung melakukan penangkapan. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kandang sapi miliknya," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Rabu (27/2). Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan 9 poket SS dengan total berat 5, 31 gram. Barang haram itu ditemukan di dalam bungkus rokok Surya pro mild warna merah. "Kami juga sita sebuah HP merk Nokia warna hitam dan uang Rp 400 ribu," terangnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan. Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolda Jatim. "Pengembangan masih dilakukan untuk mengejar pemasoknya," tandasnya. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU