Edarkan Sabu Pria Bratang Wetan Surabaya Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Okt 2019 15:21 WIB

Edarkan Sabu Pria Bratang Wetan Surabaya Dibekuk

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ternyata mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu telah dilakoni tersangka satu ini sebulan lalu. Akibat perbuatannya dia diamankan. Djoko Suntoro 44, warga Bratang Wetan, kecamatan Wonokromo Surabaya, ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku Djoko Suntoro ditangkap anggota Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, di sekitar Jalan Raya Darmo Permai, kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, Senin (30/9) sekitar pukul 03.00 Wib. "Kami mendapat informasi masyarakat kalau pelaku selain jadi pengecer juga mengkonsumsi sabu. Saat kami tangkap, Senin (30/9/2019), tersangka kedapatan membawa sabu" kata Kapolsek Karangpilang Kompol Wijanarko. Saat diperiksa, tersangka mengaku baru satu bulan mengkonsumsi sabu dan menjual kembali sisanya yang tidak habis dipakai sedangkan untuk mendapatkan barang (sabu) dari seorang bernama Ilham (DPO) dengan cara ranjau. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) set atal hisab sabu, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sedotan, 6 (enam) plastik klip berisi sabu sabu dengan rincian 0.50 gram, 0.26 gram,0.22 gram,0.22 gram,0.24 gram, 0.20 gram dengan total berat bruto 1.64 gram dan 2 (dua) buah handphone. Akibat bisnis haramnya itu, Djoko Suntoro dipastikan akan lama di balik jeruji penjara mengingat ancaman hukuman yang dijerat kepadanya. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasl 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU