Edarkan Sabu, Residivis Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Nov 2018 10:01 WIB

Edarkan Sabu, Residivis Diringkus

SURABAYA PAGI, Tegalsari - Sepak terjang Mustafik alias Toples, 27, warga Keputran Kejambon II/141 Surabaya dalam bisnis narkotika jenis sabu terhenti, setelah Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya meringkusnya. Tiga tahun menjajakan sabu, Toples terbilang nekat lantaran pernah mendekam di tahanan lapas Porong dan baru keluar pada 2017 lalu. Untuk kali kedua, Toples kembali diringkus setelah sebelumnya polisi menangkap empat pemuda yang kedapatan membawa sabu saat terjaring razia cipta kondisi Sabtu (17/11) lalu. Tersangka MS alias toples kami tangkap setelah kami melakukan interogasi kepada tersangka yang sebelumnya membeli serbuk putih dari yang bersangkutan," beber Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Zainul Abidin, Selasa (20/11) siang. Toples ditangkap saat asyik duduk di Lapangan Keputran, Senin (19/11) sore. Ia tak sadar sudah menjadi incaran polisi. Toples ditangkap tanpa perlawanan. Saat dikeler ke dalam rumahnya, polisi menemukan satu poket sabu berisi 0,32 gram siap edar, tiga poket plastik berisi sisa sabu, dua buah pipet kaca berisi sisa sabu, bong, uang 200 ribu dan sebuah handphone. Dari hasil pemeriksaan, Toples mengambil paket sabu sebanyak 5-10 gram setiap kali transaksi. Kemudian dipecah menjadi poket kecil untuk diedarkan dengan paket hemat senilai 150 ribuan. Saat ini, polisi juga tengah mengejar bandar pemasok serbuk haram itu kepada Toples.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU