Edarkan Sabu Sabu 5,6 Gram Pelajar Dibekuk di Kosannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jul 2019 15:10 WIB

Edarkan Sabu Sabu 5,6 Gram Pelajar Dibekuk di Kosannya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse narkoba Polda Jatim kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu. Dipimpin Kanit 4 Subdit 1 Kompol Dwi Rusdiansyah, SH, mengamankan tersangka bernama Rizal Aprilio Rizqulloh, 17,kos di Kuwung kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, kota Mojokerto. Menurut Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik, penangkapan tersangka ini sudah menjadi target pihaknya. Dan baru saat ini tersangka berhasil kita amankan. "Kita tangkap pelaku saat sedang berada di kosannya," terang Sentosa Ginting Manik di Polda Jatim (15/7/2019). Kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu sabu di wilayah Mojokerto. Selanjutnya dilakukan Lidik dan menangkap tersangka Rizal Aprilio Rizqulloh di kosannya sekitar pukul 24.30 wib. Disini, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,6 gram. Saat diperiksa, tersangka Ridho yang masih duduk di bangku sekolah ini mengaku dirinya terjerat narkoba karena lingkungan yang kurang baik. " Karena lingkungan dan kebutuhan hidup sehari hari,"ujarnya. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU