Edarkan Sabu, Seorang Warga Sambong Dukuh Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Okt 2019 16:56 WIB

Edarkan Sabu, Seorang Warga Sambong Dukuh Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang tukang jagal sapi diringkus oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Jawa Timur. Jagal sapi tersebut yakni, Reza Ardiansyah alias Bajol (24), warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia diringkus polisi lantaran mengedarkan narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. "Dalam penyelidikan, terdapat nama tersangka, dan disebut-sebut sebagai salah satu bandar yang memasok sabu," katanya, Selasa (21/10/2019). Selanjutnya, lanjut Mukid, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Tersangka diringkus di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang pada Sabtu (19/10), sekitar pukul 08.30 WIB. **foto** Saat ditangkap tersangka tidak bisa berkutik. Kami menyita sabu-sabu tiga plastik klip dengan berat berbeda-beda. Masing-masing yakni, satu klip berat kotor 4,06 gram, 1,10 gram dan 0,44 gram. Jadi, total berat kotor 5,60 gram, ujarnya. Mukid memaparkan, selain sabu, barang bukti lain yang disita yaitu satu pak plastik klip kosong, tuga potongan sedotan plastik sebagai scrop, dua timbangan elektrik, satu handphone dan uang tunai Rp 350 ribu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Jombang untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU