Edarkan Sabu, Suyanto Divonis 6 Tahun Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Nov 2020 18:51 WIB

Edarkan Sabu, Suyanto Divonis 6 Tahun Bui

i

Terdakwa Suyanto bin Jemain menjalani sidang putusan atas kasus narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (16/11). SP/Patrik Cahyo 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Suyanto bin Jemain kasus pemakaian narkotika yang mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I, menjalani sidang putusan hari ini, Senin  (16/11) di Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan JPU terdakwa Suyanto Bin Jemain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menukar, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Menjatuhkan pidana terdakwa Suyanto Bin Jemain dengan pidana penjara selama 6 (enam)Tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”ungkap JPU Arie Zaky Prasetya.

Terdakwa Suyanto yang hadir dalam persidangan melalui online tersebut mendengarkan putusan JPU tersebut dan menerima hasil putusan.

Diketahui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi Anton Budi Setyawan pada hari Minggu (19/7) sekira pukul 21.00 di Jalan Manyar Sabrangan Surabaya.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Pembelian sabu tersebut dimaksudkan saksi Anton Budi Setyawan sebagai pengganti atas hutang kepada terdakwa sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), yang mana atas hutang tersebut terdakwa meminta saksi Anton Budi Setyawan untuk mengganti hutangnya dengan sabu-sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Tindakan melawan hukum tersebut diketahui oleh anggota anggota Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa di Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya.

Selanjutnya saksi Husni Armansyah dan saksi Muhammad Havidz Silehu melakukan penyelidikan terhadap terdakwa di berada di depan Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya, Narkoba langsung berangkat menuju alamat tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bekas bungkus tisu di dalam bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram. Pat

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU