Edarkan Sabu, Warga Kedurus Terciduk Saat Asyik Nimbang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Jul 2020 21:01 WIB

Edarkan Sabu, Warga Kedurus Terciduk Saat Asyik Nimbang

i

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polrestabes Surabaya. SP/Jemmi 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus pengedar narkoba. Pelaku bernama Aris Anton Nifa (47).

Warga Kedurus Dukuh 8/15 Surabaya ini diringkus disebuah rumah kos Jalan Dukuh Kupang Surabaya pada Jum’at (26/6/2020) lalu.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

 Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan pelaku diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika di rumah kos Jalan Dukuh Kupang sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, di pimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP R. Kennardhi anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai

“Dari penggerebekan tersebut, kami amankan pelaku beserta barang buktinya berupa 1 poket sabu berat 0,56 gram,  1 pipet kaca masih ada sisa sabu dengan berat 2,26 gram beserta pipetnya,  Timbangan, 1 bendel plastik klip, alat hisap sabu, dan  2 unit HP,” kata Memo, Minggu (5/7/2020).

Masih kata Memo, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Kunjungi dan Beri Apresiasi Yayasan Majma'al Bahrain

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1 )  UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (jem)

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU