Eddy Sindoro Jalani Sidang Pertama Pekan Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Des 2018 09:35 WIB

Eddy Sindoro Jalani Sidang Pertama Pekan Depan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/12), dalam perkara suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sidang perdana Eddy Sindoro dijadwalkan pada 27 Desember 2018," kata Diah Siti Basariah, Humas Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/12). Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara Eddy Sindoro tersebut dipimpin oleh Hakim Hariono dengan anggota majelis Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi. KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lau. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) i PN Jakpus. Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution yang divonis 5,5 tahun penjara dan perantara suap Doddy Arianto Supeno divonis 5 tahun penjara. Dalam putusan Edy Nasution disebutkan bahwa uang US$50 ribu untuk pengurusan PK PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy US$50 ribu yang terbungkus dalam amplop warna coklat. Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK, namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan. Edy Nasution juga mengakui menerima US$ 50 ribu dari Dody dan uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro. Lucas sedang menjalani sidang kasusnya di pengadilan Tipikor Jakarta sedangkan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, KPK sedang melakukan penyelidikan. Eddy Sindoro sempat tidak pernah memenuhi panggilan baik sebagai saksi untuk kedua tersangka, maupun sebagai tersangka dalam kasus yang membelitnya. Dia malah kabur ke luar negeri dan berpindah-pindah tempat. Akhirnya, pada November 2017, Eddy terdeteksi mencoba memperpanjang paspor Indonesia di Myanmar setelah sejak akhir 2016 berpindah-pindah tempat di sejumlah negara, antara lain Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar hingga 2018. Pada Agustus 2018, KPK meminta untuk penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy Sindoro. Hasilnya, pada bulan itu juga Eddy Sindoro dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU