Eggi, Ditangkap di Ruang Penyidik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 14:01 WIB

Eggi, Ditangkap di Ruang Penyidik

SURABAYA PAGI, Jakarta Aktivis Eggi Sudjana yang juga pengacara, ditangkap di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Sampai semalam, Eggi, salah satu juru kampanye Prabowo- Sandi, masih diperiksa dalam kasus dugaan makar. Penangkapan Eggi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ngikuti Aturan toh," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5/2019). Kabid Humas Kombes Argo membenarkan, Polisi akan memutuskan Eggi ditahan atau tidak setelah 1 x 24 jam seusai penangkapan . "Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," ucapnya. Saat Eggi Diperiksa Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa. Eggi disebutkan menandatangani surat perintah penangkapan tersebut. "Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ucapnya. Penangkapan Eggi Sudjana ini diprotes kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Pitra menilai penangkapan kliennya itu sebagai sebuah kejanggalan. Sangat Aneh "Terhadap penangkapan Eggi Sudjana, sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Padahal, menurutnya, Eggi masih diperiksa di ruangan penyidik. Eggi juga disebutnya tidak akan melarikan diri sehingga tidak perlu ditangkap. "Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra. n jk/er

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU