Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis Penjara 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Apr 2020 21:56 WIB

Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis Penjara 2,5 Tahun

Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam dengan hukuman penjara 2,5 tahun. Berikut laporan kontributor Surabaya Jaka Sutrisna di Jakarta, Eks direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/4). Andra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 8 April 2020. Andra terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, Andra diyakini telah menerima suap sebesar US$71.000 atau Rp990 juta dan Sin$96.7700 atau sekitar Rp964 juta dari Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara. Suap diberikan agar Andra selaku Dirkeu PT AP II memuluskan PT Inti menggarap proyek semi BHS. Proyek tersebut diketahui pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha PT AP II. Atas putusan ini, baik Jaksa dan Andra mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU