Home / Hukum & Pengadilan : "Pengacara itu kalau menyangkut perusahaan besar (

Eks Pejabat SBY, Diblejeti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Okt 2018 09:34 WIB

Eks Pejabat SBY, Diblejeti

Dua Aktivis Anti-Korupsi di Pusaran Suap Meikarta Rp 7 Miliar. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana Bela Pengembang Meikarta, Sedang Fitra Djaja asal Surabaya jadi Perantara Suap. Motifnya Diduga karena Uang (sub) Laporan : Ainul Yaqin Jaka Sutrisna SURABAYA PAGI, Surabaya Prof Dr Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga guru besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Gadjah Mada, menjadi sorotan. Pasalnya, Denny yang dikenal aktivis antikorupsi malah membela PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang terbelit kasus suap Rp 7 miliar pengurusan perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group. Padahal semasa menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny pernah membuat pernyataan keras, Advokat koruptor adalah koruptor." Spekulasi pun mencuat, ada motif uang di balik sikap Denny Indrayana yang membela anak usaha Lippo yang menggarap proyek properti senilai Rp 278 triliun itu. Selain Denny yang menjadi polemik, Fitra Djaja Purnama yang juga dikenal aktivis anti-korupsi di Surabaya malah menjadi tersangka di kasus ini. Alumni ITS ini pun ditahan bersama delapan tersangka lainnya. ------- Dugaan itu dilontarkan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, Abdul Malik. Pengacara yang juga politisi Partai Gerindra ini tidak menyangka jika Denny Indrayana mau menjadi kuasa hukum PT MSU. Sedang perusahaan ini terbelit kasus perizin proyek Meikarta yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK, karena dugaan penyuapan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Masalahnya, lanjut Malik, Denny saat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM gembar-gembor anti-korupsi. Bahkan, menyebut pengacara koruptor sama dengan koruptor. Setelah tak menjadi wakil menteri, nama Denny Indrayana tenggelam bak ditelan ombak. Suara lantangnya menggaungkan semangat anti korupsi seakan sudah tiada lagi. Karena itulah, Malik kaget mengetahui kabar Denny membela PT MSU di kasus Meikarta. Ia menduga Denny sedang butuh uang. "Ya mungkin karena masalah finansial. Karena kebutuhan. Dia ada sejarahnya, harusnya jangan menangani kasus itu," tandas Malik kepada Surabaya Pagi, Rabu (17/10/2018). Malik menyebut jika Denny membela anak usaha Lippo Group itu, sudah jelas karena imbalan yang mungkin sudah dijanjikan oleh pengembang Meikarta. "Pengacara itu kalau menyangkut perusahaan besar (Lippo Group, red) pasti uangnya. Beda kalau yang ditangani kasus masyarakat kecil, terlantar," ucapnya lagi. Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Pemkab Bekasi menerima Rp 7 miliar dari komitmen fee dengan total Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek pembangunan Meikarta tahap 1. KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Fitra Djaja Purnama juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi di Surabaya. Bahkan, ia pernah maju sebagai calon Walikota Surabaya pada Pilwali 2010. Masalah Moral Hal senada dinyatakan advokat senior, Sudiman Sidabukke. Pengacara yang merangkap dosen hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini menilai Denny Indrayana yang membela pengembang Meikarta, tidak etis. Sudiman menjelaskan pengacara membela tersangka korupsi, boleh-boleh saja. Namun yang menjadi masalah terkait faktor moral. Sebab Denny yang selama ini terkenal sebagai pegiat anti korupsi, malah menjadi kuasa hukum tersangka korupsi. Artinya bukan berada pada tataran hukum positif. Pengacara yang membela tindak pidana korupsi itu tidak otomatis membernarkan orang yang korupsi. Membenarkan aturan, kalau korupsi dihukum, ujar Denny dihubungi terpisah. Sudiman menilai Denny mungkin selama ini melihat sesuatu masih dari kulitnya saja. Sehingga tak ayal ketika ia telah terjun ke masyarakat mulai berbeda cara pandangnya, yakni sudah mulai menelisik isi dari kulitnya. Ternyata selama ini (Denny) melihat korupsi mengatakan sangat tidak suka dengan pengacara yang membela koruptor, eh ternyata begitu dia hits bahwa orang yang diduga korupsi itu tidak melakukan korupsi. Lalu kemudian dia muncul untuk membela itu, papar Sudiman. Persepsi Miring Advokat Budi Sampurno menambahkan, mestinya Denny Indrayana harus berani beda dengan pengacara pada umumnya. Menurutnya, Denny harus berani mengungkap kebenaran yang terjadi. Bukan justeru melindungi kliennya dari kasus yang tengah disidik KPK. Apalagi, petinggi Lippo sebelumnya sudah menjadi tersangka korupsi. Yakni, Billy Sindoro dan saudranya, Eddy Sindoro. Bahkan, Billy Sindoro sudah pernah dihukum dalam perkara suap pejabat KPPU. Itu yang kemudian menimbulkan persepsi miring terhadap Denny yang selama ini dikenal pegiat anti korupsi. Track record perusahaan itu sudah jelek. Karena bekerja dengan cara menyogok. Itulah yang seharusnya menjadi catatan Denny dalam membela, tandas Budi. Disindir Guru Besar Prof. Romli Atmasasmita, guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, juga mengkritisi Denny Indrayana yang semula menjadi pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekarang malah berhadapan dengan KPK. Ia juga menyinggung pernyataan Denny Indrayana sebelumnya yang menyebut pengacara koruptor sama dengan koruptor. Melalui akun twitternya, Romli Atmasasmita pun berkicau menyinggung peran Denny Indrayana yang dulu gencar menyuarakan antikorupsi tetapi kini menjadi pembela kasus korupsi. "Bagaimana bisa Denny Indrayana berubah sikap 100% berpaling dari kawan KPK dan koalisi anti korupsi menjadi "lawyer" tersangka KPK?" ujar Romli Atmasasmita melalui akun twitternya, kemarin. Romli Atmasasmita, mantan salah satu Dirjen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga menggugat kiprah Denny Indrayana menjadi seorang pengacara padahal bertatus PNS. Kepada Bareskrim Polri, Romli mempertanyakan kasus Denny Indrayana yang sebelumnya dijerat kasus tindak pidana korupsi saat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. "Pertanyaan saya ke Bareskrim apakah Denny Indrayanan sudah di SP3 kasus di Kemenhukham? Dan terhadap UGM apakah Denny diizinkan menjadi "advokat" dalam status PNS?" ujar Romli Atmasasmita melalui akun twitternya. Pada 18 Agustus 2012, Denny Indrayana menuliskan di akun twitternya @DennyIndrayana, yang menyebut pengacara koruptor sama dengan koruptor. "Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg membela kliennya yg nyata2 korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi," tulis Denny dalam akun twitternya saat itu. Alasan Denny Indrayana Disorot akademisi dan praktisi hukum, Denny Indrayana pun angkat bicara. Denny Indrayana menjelaskan alasannya mau menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Abadi (MSU), perusahaan penggarap proyek Meikarta. Dia menegaskan tidak menjadi kuasa hukum para tersangka atau saksi yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta. "Saya menjadi penasihat hukum korporasi (MSU), lebih ke kerja nonlitigasinya dan bukan menjadi pengacara bagi para pesakitan di KPK yang lebih merupakan kerja litigasi," kata dia dalam keterangan pers, Rabu (17/10/2018). Selain itu, Denny mengatakan juga memberikan syarat bahwa PT MSU harus kooperatif dengan KPK dalam kasus ini. Denny mengatakan dengan syarat itu, bila dalam perkembangannya KPK menganggap PT MSU juga bertanggung jawab dalam kasus ini, maka dia akan meminta perusahaan untuk kooperatif dan tidak melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif. Menurut Denny pilihan kebijakan advokasi ini berbeda, sebab selama ini advokasi kasus di KPK selalu mengambil posisi bertarung berhadapan dengan lembaga antirasuah itu. "Saya mendorong pendekatan yang berlawanan, dengan maksud justru membantu dan memperlancar kerja KPK," jelas dia. Selain itu, pakar HTN ini juga mengatakan upaya advokasi yang dia lakukan berfokus pada isu korporasi, bukan pada isu korupsi. Menurut dia, untuk isu korupsi ada tim pengacara lain yang menangani. Sementara kantor pengacaranya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society tidak ikut-ikutan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU