Eks Presiden Brasil Diminta untuk Serahkan Diri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Apr 2018 10:11 WIB

Eks Presiden Brasil Diminta untuk Serahkan Diri

SURABAYAPAGI.com - Mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, diberi waktu 24 jam untuk menyerahkan diri ke polisi dan menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Sebagai mantan presiden, Lula diberi kesempatan untuk menyerahkan diri secara sukarela ke kepolisian di Kota Curitiba hingga tenggat waktu Jumat (6/4) pukul 17.00 waktu setempat. Dalam surat perintahnya, Hakim Sergio Moro selaku ketua tim penyelidikan mengatakan bahwa kepolisian sudah menyiapkan satu sel khusus untuk Lula. "Eks-presiden akan dipisahkan dari tahanan lainnya sehingga tidak ada risiko integritas moral atau fisik," kata Moro. Perintah ini dirilis pada Kamis (5/4), tak lama setelah Mahkamah Agung Brasil menolak permohonan Lula agar tidak dipenjara atas kasus yang menjeratnya. Dalam pernyataan publik pertamanya soal kasus ini, Lula mengatakan bahwa perintah tersebut "Absurd." Meski sudah diputus bersalah menerima suap dan menanti enam kasus korupsi lainnya, Lula masih jadi politikus paling populer di Brasil. Dia masih mencalonkan dalam pemilihan umum presiden selanjutnya dan memuncaki semua survei pada Oktober lalu. Namun, putusan ini merupakan pukulan telak bagi kehidupan politik presiden kelas pekerja Brasil yang mulai berkarier sebagai pekerja pabrik tersebut. Skandal korupsinya mengguncang kelompok mapan politik, terutama Partai Pekerja yang berkuasa sejak 2003 hingga pertengahan 2016. Di bawah hukum elektoral Brasil, seorang kandidat dilarang mencalonkan diri selama delapan tahun setelah terbukti bersalah. Meski demikian, mahkamah elektoral tertinggi akan memutuskan apakah akan memberi pengecualian untuk Lula, seperti dalam sejumlah kasus sebelumnya, jika dia resmi mencalonkan diri. Masyarakat Brasil sendiri masih terpecah setelah penerus Lula, Dilma Rousseff, dimakzulkan dan digulingkan di tengah skandal korupsi dan krisis ekonomi pada 2016 lalu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU