Eks Sekretaris MA Dicecar Aliran Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Nov 2018 09:17 WIB

Eks Sekretaris MA Dicecar Aliran Suap

SURABAYAPAGI.com, Jakarta Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/11/2018). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, selama kurang lebih 6 jam. Nurhadi mengaku tak ada hal baru yang ditanyakan penyidik lembaga antirasuah kepadanya. "Sama seperti yang dulu," ujar Nurhadi usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Nurhadi sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 24 dan 30 Mei 2018 serta pada 3 Juni 2018. Pada pemeriksaan kali ini, Nurhadi mengaku ditelisik soal aliran suap kasus pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Iya, iya (ditanya penyidik soal transaksi uang)," kata dia. Namun sayang Nurhadi tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal pemeriksaannya kali ini. Dia yang diperiksa sekitar 6 jam ini memilih bergegas pergi meninggalkan gedung KPK. Sementara itu, Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan KPK mendalami hubungan antara mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan Eddy Sindoro. Kami perlu mendalami hubungan langsung atau tidak langsung saksi dengan dengan tersangka dalam konteks kasus ini. Apa yang diketahui dan apa yang pernah dilakukan Nurhadi saat masih menjabat dulu tentu menjadi perhatian kami," ucap Febri. Sebelumnya, penyidik KPK sempat menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya Tin Zuraida. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta. Tin juga pernah menerima Rp 6 miliar melaui setoran tunai pada 2010-2013. Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution. Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy sebesar 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat. Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi menanyakan mengapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK. Namun, Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan. Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody dimana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo. Dalam perkembangan penanganan perkara tesebut, KPK juga telah menetapkan advokat Lucas (LCS) sebagai tersangka merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU