Eksekusi Rumah di Kediri Ricuh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jul 2019 18:11 WIB

Eksekusi Rumah di Kediri Ricuh

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Eksekusi rumah di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Wonoasri Kabupaten Kediri berujung ricuh, Selasa (30/7/2019). Aksi saling dorong terjadi ketika petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akan mengeksekusi rumah milik Nur Laila Dewi warga setempat. Kericuhan dipicu karena sejumlah keluarga Nur Laila sebagai termohon eksekusi berusaha menghalangi petugas. Bahkan di dalam rumah termohon juga menggelar pengajian agar eksekusi tersebut dapat ditunda. Aksi saling dorong terjadi saat petugas berusaha membuka pintu. Sejumlah keluarga yang menolak akhirnya terpaksa diamankan agar eksekusi tetap berjalan. Aksonul Huda, SH. Kuasa Hukum pemohon eksekusi Yusik Arianto mengatakan, permohonan eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau tidak salah perkara ini sudah diputus dan berkekuatan hukum sehingga bisa dilakukan eksekusi hari ini," ujarnya. Lanjut Akshon, eksekusi tersebut sudah sempat dilakukan namun dinyatakan gagal. Eksekusi hari ini menurut dia sudah sesuai hukum. "Ini eksekusi yang kedua. Sebagai negara hukum kita harus hormati prosesnya. Memang tadi pihak keluarga menyampaikan bahwa perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, namun soal adanya perkara lanjutan itu tidak berpengaruh dengan eksekusi ini. Dan kami sejauh ini belum menerima salinan gugatan perkara tersebut," imbuhnya. Sebelumnya, Nur Laila selaku termohon eksekusi memiliki hutang Rp 100 juta di Bank Danamon. Memasuki bulan ke 7 dirinya tidak sanggup membayar hingga akhirnya meminta bantuan Yusik Arianto. Kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan. Kesepakatan itu dengan jaminan sertifikat rumah milik Nur Laila dan dibuat dihadapan notaris dengan menandatangani sejumlah surat. Namun setelah beberapa bulan Nur Laila terkejut ketika sutat tersebut berubah menjadi akta jual beli. Pihak termohon meminta penundaan eksekusi. Mengingat pihaknya saat ini masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan tersebut. Sementara pihak pemohon yakni Yusik Arianto menilai jika putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. **foto** Eksekusi tetap berlangsung meski sempat terjadi kericuhan. Sekitar pukul 09.00 WIB puluhan petugas kepolisian dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berada di lokasi. Petugas terpaksa membuka pintu untuk melakukan eksekusi. Sejumlah barang dikeluarkan secara paksa agar rumah tersebut dalam keadaan kosong. Petugas juga menjaga dan menunggu di lokasi hingga sore karena pihak keluarga menggelar pengajian. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU