Eksekusi Sengketa Lahan, Warga Tangjungsari Ngelurug PN Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Apr 2019 15:24 WIB

Eksekusi Sengketa Lahan, Warga Tangjungsari Ngelurug PN Surabaya

SURABAYAPAGI.com - Puluhan warga Tanjungsari, Surabaya meluruk Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (9/4). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan Aanmaning (peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari,red) dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Perkembangan Aanmaning tersebut setelah warga Tanjungsari, Surabaya (penggugat) memenangkan gugatan ditingkat kasasi melawan tiga perusahaan PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) (tergugat). Kuasa hukum warga Tanjungsari, Eggi Sudjana mengatakan jika kedatanganya itu meminta Ketua PN Surabaya, Nursyam agar obyek sengketa lahan milik warga di eksekusi secara paksa setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI. "Putusan yang sudah inkracht harus dilaksanakan dan secepatnya harus di eksekusi, walaupun ada peninjauan kembali atau PK" tukas Eggi Sudjana di hadapan puluhan warga Tanjungsari yang bertempat di halaman PN Surabaya. Tak hanya itu, Eggi menyayangkan sikap Waka PN Surabaya, Wedhayati saat memberikan jawaban jika kewenagan Aanmaning itu adalah kewenangan ketua pengadilan dalam pemberitahaun untuk melakukan eksekusi. "Itu tergantung kewenangan ketua, katanya. Undang-undang itulah yang mengatur kewenangan. Tidak boleh bisa dihalangi oleh PK sekalipun untuk melakukan eksekusi" ujar Eggi menirukan pernyataan Waka PN Surabaya. Tak hanya itu, pihaknya juga khawatir dengan adanya pemahaman dari situasi yang pada pekan lalu telah disampaikan oleh ketua pengadilan negeri Surabaya, Nursyam SH MH yang menyebut jika akan mempertimbangkannya dengan adanya peninjauan kembali (PK). "Kan Aanmaning, itu peringatan untuk dilakukan eksekusi. Artinya itu keputusan dia sendiri, masak keputusan sendiri dipertimbangkan. Oleh karena itu kita akan mengadu ke Mahkama Agung" tambahnya. Tak hanya itu, Eggi menduga jika pihak perusahaan terindikasi adanya penyuapan. Sebab, perusahaan sebagai pihak tergugat tidak berani blak - blakan dengan suka rela menyerahkan lahan yang dimenangkan oleh pihak warga. "Untuk itu kita akan datangi KPK, karena diduga ada penyuapan-penyuapan. Bisa saja itu" tutupnya. Sementara itu Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono SH MH mengatakan, jika kedatangan warga Tanjungsari yang diwakilkan kuasa hukum Eggi Sudjana dalam rangka menanyakan perkembangan mengenai Aanmaning dengan suka rela. "Kalau warga tersebut atau termohon tereksekusi mau, mereka akan keluar dengan suka rela. Tapi kalau tidak mau, tahapan berikutnya adalah pengesongan dengan paksa" ujarnya. Adanya pengosongan dengan paksa, biasanya akan menimbulkan keberatan dari pihak tereksekusi dan harus dikoordinasikan dengan pihak keamanan. "Biasanya kalau pengosongan paksa biasanya ada yang keberatan, makanya harus koordinasi dengan pihak keamanan. Dan sebelum dikosongkan harus ada penetapan mengenai eksekusi real dari PN setempat" tukasnya. Puluhan warga Tanjungsari (penggugat) telah memenangkan gugatan mereka ditingkat kasasi atas tiga perusahaan pengembang rumah mewah (tergugat). Tiga perusahan pengembang rumah mewah itu adalah PT Darmo Satelit Town (DST), PT Darmo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP) terhadap Pembebasan Tanah Untuk Negara (P2TUN), yang menyatakan didalam lahan yang dikuasai pihak tergugat sebagaian terdapat lahan milik warga seluas 35 hektar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU