Eksepsi Agus Tjong Ditolak, Sidang Dilanjut ke Pokok Perkara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Apr 2019 11:13 WIB

Eksepsi Agus Tjong Ditolak, Sidang Dilanjut ke Pokok Perkara

SURABAYAPAGI.com - Ketua Majelis Hakim Rochmad menolak eksepsi secara keseluruhan penasehat hukum dari terdakwa kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam bentuk Jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong yang disampaikan dua pekan lalu. Dengan ditolaknya eksepsi itu, maka kasus korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp 5 miliar ini berlanjut ke pembuktian pasal-pasal yang didakwakan ke terdakwa Agus Setiawan Tjong. "Jadi eksepsinya ditolak. Sidang dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara. Jadi kalau nanti terbukti dihukum, kalau gak terbukti dibebaskan," kata Hakim Rochmad usai membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/4). Dengan demikian, kata Hakim Rochmad sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Hakim kembali menyidangkan terdakwa Agus Setiawan Tjong pekan ke depan, Senin 15 April 2019. "Untuk sidang berikutnya satu minggu," ujar Hakim Rocmad. Tak hanya itu, Hakim Rochmad juga menanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) apakah sudah siap menghadirkan saksi pada hari itu juga, namun dijawab belum. "Apa sudah menyiapkan saksi-saksi belum," pungkas Hakim Rochmad sambil mengulang jawaban JPU. Diketahui, perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11/2018) lalu. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong. Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agus Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa. Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra. Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi. Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU