Eksepsi Ditolak Hakim, Cen Liang “Meradang”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Sep 2018 09:26 WIB

Eksepsi Ditolak Hakim, Cen Liang “Meradang”

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) untuk segera lepas dari jerat hukum kandas. Majelis hakim PN Surabaya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya. Dalam amar putusan selanya majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menilai, eksepsi yang diajukan Henry melalui kuasa hukumnya tidak memiliki alasan yuridis. Selain itu perihal dalil adanya putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan kasus ini merupakan murni perkara perdata murni dinilai telah memasuki materi pokok perkara. Tak hanya itu, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Henry dinyatakan sah menurut hukum. Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Memerintahkan JPU memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang selanjutnya, kata hakim Anne. Menanggapi hal itu, pihak Cen Liang, sedikit meradang. Melalui kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono, mengaku pihaknya akan tetap membuktikan bahwa kasus yang menjerat kliennya, merupakan perkara murni perdata. Tidak apa-apa, kita hormati (keputusan hakim, red). Namun, setelah kami pelajari berkas-berkasnya, pada intinya kasus ini merupakan perkara perdata murni. Nanti akan kami buktikan semua di persidangan, jelas Agus. Dalam perkara ini Henry menghadapi perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilaiRp 240 Miliar atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Keduanya yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menjelaskan pelimpahan dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar. Dan kasus ini atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Keduanya yakni, Teguh Kinarto (Bos PT Joyo Mashyur) dan Heng Hok Soei alias Asoei (owner PT Siantar Top). Pelimpahan ke pengadilan terkait laporan dari pelapor atas nama Asoei dan Teguh Kinarto. Dan ada keterkaitan dengan perkara-perkara sebelumnya. Dalam hal ini tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, tambahnya. Sebelumnya, kuasa hukum Teguh KInarto, Asoei dan Widji Nurhadi, Tonic Tangkau, menyebut tim kuasa hukum Cen Liang tidak berdasarkan fakta, dan Cen Liang diduga tidak memberikan informasi yang tepat. Prof Yusril, dalam eksepsinya menyebut laporan Asoei, Teguh Kinarto dan Widji, karena urusan gudang dan giro bilyet. Ini kekeliruan besar. Terdakwa Henry patut diduga tak memberikan informasi akurat kepada pengacaranya, sehingga Prof. Yusril, sebagai kuasa hukum Henry, punya persepsi yang keliru dan tidak utuh menelaah kasus posisi laporan klien saya, tambah Tonic Tangkau, yang menyatakan, dirinya punya klien yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap perbuatan henry H Gunawan. Tetapi hak tagihnya diolor-olor. Padahal jumlahnya tak sampai Rp 1 miliar. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU