Eksepsi Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Kediri Ditolak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2019 11:30 WIB

Eksepsi Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Kediri Ditolak

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nota keberatan (eksepsi) dari Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhono Kediri, Jawa Timur, ditolak oleh Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda putusan sela, Senin (13/5/2019). Dalam putusannya majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Rudolf. Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menilai bahwa syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. "Oleh karena telah memenuhi syarat dan ketentuan baik secara formil dan materiil, majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan menolak eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa." jelas hakim Cokorda. Di akhir persidangan hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Rudolf, kuasa hukum terdakwa Jemy ketika ditemui usai persidangan mengatakan bahwa pada intinya, kuasa hukum menerima dan menghormati putusan sela dari hakim. Meskipun menurut Rudolf kasus kliennya ini sangat janggal. Karena alat bukti yang digunakan dalam perkara ini hanya satu saja. "Kami menghormati putusan hakim, padahal perkara ini diajukan berdasarkan 1 alat bukti saja. Apalagi klien kami ditangkap hanya dalam waktu rentang 9 hari saja setelah laporan. " ujat Rudolf Saat di konfirmasi kebenaran terkait terdakwa adalah salah satu saudara dari pejabat PT. Gudang Garam, kuasa hukum terdakwa menyampaikan untuk di lihat di sidang pembuktian aja. " Dilihat di pembuktian aja mas." kata Rudolf. Terpisah, JPU Winarko saat dimintai pendapatnya terkait penolakan hakim pada putusan sela mengatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk diajukan ke persidangan. "Sudah sesuai ketentuan mas. Karena syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Sudah sesuai dengan Pasal 143. " pungkas Winarko.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU