Ekses Pembakaran Bendera, Ketua GP Ansor Dilaporkan ke Bareskrim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Okt 2018 10:58 WIB

Ekses Pembakaran Bendera, Ketua GP Ansor Dilaporkan ke Bareskrim

SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama terkait peristiwa pembakaran bendera HTI berkalimat tauhid. Pria yang karib disapa Gus Yaqut ini mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kalau soal laporannya, silakan saja. Nanti kan ada prosesnya. Lho iya dong (mengikuti proses hukum). Saya kan warga negara yang baik," tutur Gus Yaqut saat dimintai tanggapan, Selasa (23/10/2018). Bertanggungjawab "Alasan kita untuk melaporkan Ketua GP Ansor ini dia adalah sebagai ketua bertanggung jawab terhadap anggota-anggotanya yang telah melakukan pembakaran dan ini bukan sekali saja, ini ada rentetan yang terus terjadi," kata kuasa hukum LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Laporan ini diterima polisi dengan Nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Oktober 2018. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 28 a juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 59 ayat 3 juncto Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. MUI Desak Polisi Gerak Cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Limbangan, Garut. MUI meminta polisi bergerak cepat menangani kasus tersebut. Pernyntaan ini disampaikan Sekjen MUI Anwar Abbas dalam jumpa pers di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018). Ikut hadir dalam jumpa pers Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi serta Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Tinjauan Ushul Fiqih Sementara itu, dikutip dari NU Online, Selasa (23/10/2018), Wakil Katib PWNU Jateng, KH Nasrulloh Afandi, memaparkan keberadaan HTI, termasuk simbol-simbol HTI, dalam tinjauan ushul fiqih adalah Syad ad-Dariah atau sesuatu yang membahayakan. Peraih Doktor Maqashid Syariah Suma Cumm laude Universitas Al-Qurawiyin Maroko menegaskan bendera HTI, bisa di-qiyas-kan dengan rudal, nuklir, atau senjata pemusnah lainnya, yang sengaja bertujuan untuk memusnahkan atau menjatuhkan suatu negara yang dalam keadaan aman dan tentram. Meskipun dibungkus senjata itu tertulis kalimat tauhid, namun senjata tersebut harus dimusnahkan. Jadi, meski dalam sebuah bendera organisasi tertentu tertulis kalimat tauhid, tetapi organisasi tersebut jelas-jelas sudah dilarang oleh pemerintah, karena mengancam keutuhan bangsa dan Negara, maka bendera organisasi atau gerakan modus semacam itu, wajib dimusnahkan," jelas alumnus Pesantren Lirboyo Kediri. Kiai NU yang mubaligh ini menegaskan pada kasus di Garut, bukan membakar kalimat tauhid-nya, tetapi membakar bungkus politisasi agama yang dilakukan oleh organisasi terlarang dan sudah jelas dilarang oleh pemerintah, tambahnya. n jk/erk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU