Ekstasi Dikemas Permen Beredar di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 17 Nov 2018 08:42 WIB

Ekstasi Dikemas Permen Beredar di Surabaya

SURABAYA PAGI, Surabaya Ada-ada saja modus modus peredaran narkoba di kota Surabaya. Seperti dilakukan Rizki Harianto (26), warga Jalan Kedinding Tengah Baru, Surabaya dan Candra Asmara (32), warga Jalan Tuwowo, Surabaya. Untuk mengelabuhi polisi, dua pria jaringan Lapas Pamekasan ini mengemas narkoba yang dijual dengan kotak permen. Mulanya, Candra bertugas mengambil barang ranjau dan Rizky mengantarkan paket itu kepada pembeli. Semuanya dikendalikan dari dalam Lapas Pamekasan Madura. Dalam modusnya, jaringan ini mengemas puluhan pil ekstasi berwarna hijau dalam sebuah kemasan permen. Setiap kali mengambil barang, dua tersangka ini mendapat upah 500 ribu rupiah, tergantung jumlah pilnya. "Perbutir dapat upah lima ribu mas. Kadang seratus butir, dua kali ambil ini saya kulak,"aku Rizky usai diperiksa, Jumat (16/11/2018). Sekali menjadi kurir, baik Rizky maupun Candra kemudian bersepakat untuk mengulak ekstasi tersebut kepada bandar didalam lapas itu berinisial AN. Setelah modal terkumpul sekitar Rp 10 juta, mereka kemudian membelikan 20 butir pil ekstasi yang berujung pada penangkapan keduanya. Keduanya ditangkap sesaat setelah mengambil barang hasil ranjauan dan disimpan di dalam rumah kos tersangka di wilayah Sidosermo Surabaya. Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan, dari penangkapan ini, polisi mengamankan 20 butir pil ekstasi siap jual. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang ada di dalam Lapas Pamekasan dengan sistem ranjau. Untuk mengelabui petugas, lanjut dia, puluhan pil ekstasi berwarna hijau ini dikemas ke dalam kotak permen dengan warna yang serupa. Sehingga, sekilas tampilan pil ini seperti permen dan mirip dengan gambar kemasannya. "Mereka dapatkan ini dari teman lamanya yang ada di dalam lapas Pamekasan. Caranya dengan sistem ranjau, melalui seorang kurir yang disuruh sama orang yang di dalam lapas. Selain itu, pil ini dikemas ke dalam kotak permen. Diduga ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas. Kami amankan ada sekitar 8 gram dari 20 butir pil," terang Kompol Yusuf. Yusuf mengatakan, puluhan pil ekstasi ini dibeli oleh kedua pelaku dengan harga sekitar Rp 10.350.000. Pelaku juga mengaku, sudah dua kali mengedarkan pil ini kepada pelanggan tetapnya, sejak bulan September lalu. Selain barang bukti narkoba, penyidik juga menyita 1 buku tabungan beserta ATM nya, 1 lembar bukti transaksi ekstasi, 1 kotak permen penyimpan ekstasi, 1 tas serta 2 HP sebagai alat komunikasi. "Jadi mereka sudah punya pelanggan sendiri. Sehingga mereka tidak susah lagi mencari pembeli. Tinggal menjalankan sistem ranjau saja. Kasus ini masih terus kami dalami. Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya," tambahnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. "Kami masih berupaya memproses AN, yang saat ini mendekam di Lapas (Pemekasan)," pungkas Yusuf. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU