Home / Pilpres 2019 : Surat Terbuka untuk Capres Jokowi-Prabowo, Peserta

Elite Politik Sekarang, Bisa Menambah Biang Krisis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Okt 2018 21:38 WIB

Elite Politik Sekarang, Bisa Menambah Biang Krisis

Pak Prabowo Yth, Amien Rais, pendukung pencapresan Anda, saat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, mangkir. Sampai Jumat sore (5/10/2018) kemarin, Ketua Dewan Pembina PAN, belum terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet. ?Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo, malah menilai pemanggilan terhadap Amien Rais lemah konstruksi logika. ?"Panggilan Polri tersebut lemah konstruksi logikanya," ungkap Dradjad Wibowo, Jumat (5/10/2018). Dradjad mempertanyakan penggunaan aturan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita kebohongan yang dapat menerbitkan keonaran sebagai dasar pemanggilan Sementara Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Hotel Santika, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/10/2018).menyatakan pemanggilan Amien Rais sebagai saksi tidak ada landasannya, karena Amien Rais dianggap korban kebohongan. Pernyataan Drajad dan Dahnil ini, menurut saya sudah memasuki substansi perkara yang ingin dibuktikan penyidik, bukan diperdebatkan di forum publik. Maka itu, saya tak tahu logika hukum yang digunakan Amien dan Drajat, sehingga membuat penilaian seperti ini. Apakah Drajad, sebelum memberi penilaian tidak konsultasi dulu ke pengacara PAN. Mengingat, tidak menghadiri panggilan saksi secara patut memiliki implikasi hukum. Menurut KUHAP, dengan tidak hadir tanpa alasan, penyidik Polri akan melakukan panggilan kedua. Dan bila panggilan kedua masih tak digubris, maka akan disusulkan panggilan ketiga yaitu dijemput dengan surat perintah membawa.?Sebagai politisi senior, apakah Amien tidak malu bila dirinya sampai dipanggil dengan surat perintah membawa? Tidak hadirnya Amien memenuhi panggilan sebagai saksi kasus tersangka Ratnam apakah Amien sebagai politisi senior, tidak paham peran saksi dalam perkara pidana? Ataukah Amien dengan popularitas sebagai politisi yang sering dipanggil mbah ini melakukan protes atau perlawanan atas pemanggilan pertama sebagai saksi, dibanding Fadli Zon, yang lebih dulu menemui Ratna Sarumpeat? Pak Prabowo Yth, Anda maupun Amien Rais, bukan sembarang politisi. Kesenioran Anda dan Amien, sudah dikenal di masyarakat. Tapi senior sebagai politisi belum tentu warga Negara yang taat pada hukum. Pemanggilan Amien Rais sebagai saksi salah satu ciri warga Negara yang wajib mematuhi hukum yang berlaku. Pemanggilan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya ini berhubungan langsung dengan norma hukum yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahasa hukumnya, ketaatan memenuhi panggilan penyidik sepatutnya diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Apalagi untuk politisi sekelas Amien Rais. Logika hukum saya mengatakan, seseorang semakin tinggi pendidikannya akan lebih taat pada hukum. Amien Rais, yang seorang profesor bisa disimpulkan mesti memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Amien Rais yang dipanggil secara resmi menjadi saksi kasus tersangka Ratna, mengapa tidak datang? Apakah ini berhubunganan terkait ketaatan hukum dan kesadaran hukum? Padahal, pengertian saksi itu menurut KUHAP sederhana dan tidak memberatkan orang yang dipanggil sebagai saksi. Mengingat, pengertian saksi adalah mereka yang melihat dan atau tahu tentang suatu hal atau peristiwa. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 angka 26 KUHAP). Pengertian ini telah dirombak oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, sehingga pemaknaan saksi dalam KUHAP, tidak melulu tentang apa yang dilihat sendiri, didengar sendiri, dan dia alami sendiri, namun harus dimaknai pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dengan demikian, kesaksian Amien Rais, akan menjadi alat bukti dalam persidangan nanti. Artinya, setelah dipanggil penyidik kepolisian, Amien juga akan dipanggil oleh jaksa untuk didengar di persidangan yang terbuka untuk umum. Meruntun hari ke hari soal keterangan Ratna hingga temuan Polri pengakuan Ratna sebuah kebohongan, secara hukum, keterangan Amien Rais, sebagai saksi, adalah salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia ( Pasal 184 KUHAP ayat (1) Bagamana bila Amien Rais, sampai panggilan ketiga dengan upaya membawa secara paksa tetap tidak mau memberi kesaksian dalam kasus Ratna? ini yang bisa menimbulkan intepretasi bermacam-macam. Tetapi secara hukum, siapa saja yang dipanggil sebagai saksi, menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang diancam yaitu dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Mengingat, hak dan kewajiban saksi, dalam suatu perkara pidana berkewajiban untuk hadir (Pasal 112 ayat (1) KUHAP). ?Pak Prabowo Yth, Anda yang juga memberi pernyataan tentang pengakuan Ratna Sarumpeat yang ternyata berbohong, tak menutup kemungkinan dipanggil juga sebagai saksi. Anda perlu tahu bahwa Ratna Sarumpeat disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Isi Pasal 14 (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Sementara Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan ; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Kalangan praktisi hukum setuju bahwa pada ayat kesatu Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 didefinisikan sebagai perbuatan menyebarkan berita bohong akan menimbulkan keonaran, karena kesengajaan sebagai maksud atau kepastian. Artinya si pembuat keonaran jelas-jelas memiliki kehendak dan pengetahuan kalau perbuatan menyebarkan berita kebohongan itu akan menimbulkan keonaran. Sedangkan pada ayat keduanya, merupakan perbuatan sebagai kesengajaan insaf akan kemungkinan, bahwa kepadanya patut mengetahui atau patut menduga kalau dari pada perbuatan menyebarkan berita kebohongan akan menimbulkan keonaran. Tentang kekaburan makna keonaran dalam pasal a quo, ada penjelasan dalam UU No. 1 Tahun 1946 bahwa keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Dengan memperhatikan ketentuan ini, akal sehat saya mengatakan, perbuatan Ratna Sarumpeat dan beberapa politisi pendukung Anda yang menyebarluaskan informasi palsu soal penganiayaan berat pada Ratna Sarumpeat, 1 Oktober 2018 lalu, merupakan perbuatan yang telah dapat dikualifikasikan sebagai penyebaran berita bohong yang akan menimbulkan keonaran. Mengingat, implikasi dari penyebaran berita bohong yang diungkapkan oleh Ratna Sarumpeat telah menyebabkan keresahan hati penduduk. Apalagi kini bangsa Indonesia tengah berduka atas musibah tsunami dan bencana alam di Palu, Sulawesi Tengah. Pak Prabowo Yth, Tokoh-tokoh yang turut menyebarkan berita bohong yang dikarang Ratna Sarumpeat dapat dituding turut memanaskan suasana tahun politik menjelang Pilpres 17 April 2019 mendatang.?Atas kejadian seperti ini, akal sehat saya sempat mengatakan bahwa politikus (sebagian) tak ubahnya pemain sandiwara. Kisah politisi seperti ini menyerupai kisah-kisah dalam drama sinetron. Saya mengamati, diantara komentator dari politisi Gerindra sampai anak perempuan Amien Rais, seperti menampilkan wajah-wajah yang berbeda dengan suguhan pernyataan yang berbeda pada kisah fiktif yang dibuat Ratna Sarumpeat. Ratna Sarumpeat misalnya, sejak Orde Baru dikeal aktivis sekaligus penulis. Aktivitas Ratna sampai memasuki usia 70 tahun seperti tidak ada habisnya disorot media. Kadang saya menilai, dalam orasi dan pernyataan-pernyataan kritisnya, Ratna Sarumpeat ibarat tokoh wanita yang memiliki kekuatan, yang mampu membalikkan semua keadaan di luar batas pemikiran manusia biasa. Tak salah, anak Amien Rais yang bernama Hanum Rais, menyebut Ratna Sarumpeat seperti Cut Nyak Din, era sekarang. Dari beberapa kali mengikuti tayangan ILC (Indonesia Lawyer Club) di TVOne, Ratna Sarumpeat sering dihadirkan menjadi nara sumber, bersama Rocky Gerung, lulusan filsafat dari Universitas Indonesia. Sosok Ratna, seperti tokoh kontroversial. Faktanya, kritik-kritik Ratna, kadang bisa membuat pemirsa geleng-geleng kepala. Terutama pejabat yang kini berkuasa. Saya kadang tanpa sadar, menyebut Ratna, seperti memainkan peran yang signifikan dalam membuat kisah-kisah politik yang apik dalam bungkus yang berbeda. Jujur, dengan terungkapnya kebohongan Ratna Sarumpeat, ada kesadaran bahwa politik ini memang kepentingan. Apalagi Ratna, selama ini sering membuat kagum kaum wanita. Saya pun termasuk rakyat yang jengah dengan drama sejumlah politisi yang semula gegap gempita memberi opini penganiayaan Ratna, sehingga membuat onar di masyarakat . Peristiwa Kebohongan Ratna sepertinya potret kehidupan konstelasi politik Indonesia yang ternyata benar, tidak ada politik tanpa kepentingan. Kini Ratna Sarumpeat, telah dijadikan tersangka dan diperiksa sejak Kamis malam hingga Jumat sore kemarin. Pengacara yang mendampingi Ratna, bukan tim lawyer yang sering berada di lingkaran Anda. Gambaran yang dialami Ratna Sarumpeat ini salah satu contoh bahwa dalam politik tidak ada yang gratis. Semua adalah kepentingan. Memotret kasus kebohongan Ratna, yang setelah dirinya dijadikan tersangka, tidak ada kawan-kawan politik sealirannya yang membela. Amien Rais pun saat dipanggil menjadi saksi tidak datang. Kesan saya, bisa jadi, dalam kasus ini, ada elite politik yang memainkan sejumlah skenario yang mengarah kepada kepentingan diri, partai, atau golongannya sendiri. Menangkap logika berpikir sejumlah politikus atas kasus kebohongan Ratna, saya pribadi tidak terlalu berharap elite politik yang ikut Pilpres 2019 kali ini, mereka bisa atau akan membangun pemerintahan yang memiliki komitmen terhadap kepentingan bangsa. Bisa jadi dalam menyelesaikan krisis bangsa, termasuk ekonomi, elite politik yang sedang kampanye sekarang ini bisa menambah biang krisis. Contoh kasus kebohongan Ratna Sarumpeat. Semua elite politik yang semula ibah dan membela Ratna, kini tidak peduli dengan pemeriksaan Ratna sebagai tersangka dengan ancaman pidana 10 tahun. Subhanalloh. ([email protected], bersambung) ?

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU