Enam Jaksa Kejari Tanjung Perak Sidangkan Kasus Jasmas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Mar 2019 11:45 WIB

Enam Jaksa Kejari Tanjung Perak Sidangkan Kasus Jasmas

SURABAYAPAGI.com - Pengusaha Agus Setiawan Jong, tersangka dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tak tanggung-tanggung, enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dimaz Atmadi bakal menyidangkan perkara ini. Enam Jaksa, di antaranya Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti (BB) dan Jaksa dari Pidsus bakal menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Minggu (10/3). Kepastian ini diakui Lingga setelah Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Jasmas ke Pengadilan, pada Rabu (6/3) pekan lalu. Saat ini, sambung Lingga, pihaknya mengaku masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan. Belum tahu (jadwal sidang, red). Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan, begitu juga penetapan hari sidangnya, jelas Lingga. Agus Setiawan Jong menjadi tersangka tunggal dalam dugaan kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya 2016 silam. Disinggung perihal tambahan tersangka lain dalam kasus ini, mengingat dalam penyidikan kasus ini pihak Pidsus Kejari Tanjung Perak memeriksa sejumlah perwakilan Ketua RT/RW hingga anggota DPRD Kota Surabaya. Lingga mengaku, saat ini tersangkanya masih tetap satu orang, yakni AST (Agus Setiawan Tjong, red). Sampai saat ini tersangka masih satu, yakni AST. Nanti kami lihat saja dulu fakta dipersidangan, tegas Lingga. Seperti yang diketahui, dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka Agus Setiawan Jong, yakni dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas dugaan penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya dugaan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU