Eri Kalah dari MA, Urusan Partisipasi Dana Kampanye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Nov 2020 22:04 WIB

Eri Kalah dari MA, Urusan Partisipasi Dana Kampanye

i

Eri Cahyadi (kanan) Machfud Arifin ( kiri)

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Meski masa kampanye telah berjalan satu bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua pasangan calon peserta Pilkada Surabaya 2020. Dana kampanye yang dilaporkan dua paslon baik paslon nomor satu, Eri Cahyadi-Armuji dan paslon nomor dua, Machfud Arifin-Mujiaman, yang terbanyak dari paslon nomor dua. Yakni mencapai Rp 7 Miliar. Sementara paslon nomor satu, hampir mencapai Rp 2 Miliar.

Dalam LPSDK yang diterima harian Surabaya Pagi dan SURABAYAPAGI.com, dengan nomor pengumuman No.: 1070/PL.02.5-Pu/04/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 1 November 2020, Eri Cahyadi-Armudji paslon nomor urut 1 telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp1.843.801.000.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Surveyor Gali Informasi untuk Atasi Kemiskinan

Dana sumbangan itu berasal dari paslon sendiri Rp721. 200.000, sumbangan perseorangan Rp674.001.000, dan sumbangan parpol Rp 448.600.000.

Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno paslon nomor urut 2 telah melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp7.250.000.000.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Unggul di TPS Eri Cahyadi Mencoblos

Dana itu diterima dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebesar Rp6.750.000.000 dan sumbangan paslon sebesar Rp500.000.000.

Menurut Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, batas maksimal sumbangan dana kampanye ini sebesar Rp84 miliar. Sedangkan batas minimal tidak ditentukan.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Sampaikan Pesan Jurdil untuk Warga Surabaya

Syamsi menjelaskan, setelah kedua paslon menyerahkan LPSDK ini selanjutnya masing-masing paslon harus membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), sehari setelah masa kampanye berakhir.

“Setelah LPSDK ini, masing-masing paslon nantinya membuat LPPDK sehari setelah kampanye berakhir atau pada 6 Desember 2020. Laporan harus dilakukan detail terkait penerimaan dan pengeluaran sejak pembukaan rekening sampai berakhir masa kampanye,” katanya. alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU