ESDM Persilahkan Swasta Bangun PLTS di Atas Lahan Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jul 2019 10:50 WIB

ESDM Persilahkan Swasta Bangun PLTS di Atas Lahan Negara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan sedang menggelar penjajakan kerjasama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengenai penggunaan lahan negara demi pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Langkah ini diambil untuk memangkas ongkos investasi PLTS. Dengan begitu, banderol jual listrik dari PLTS dapat mencapai USD0,06 per kilowatt-hour (Kwh) atau lebih murah dari Biaya Pokok Pembangkit (BPP) nasional senilai US$0,07 per KWh. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengatakan, operator listrik swasta diperbolehkan membangun PLTS di atas lahan negara. Dengan begitu, operator hanya melunasi biaya sewa saja per tahunnya. Menurut Sutijastoto, kebijakan ini bisa membuat investor pembangkit listrik lebih efesien karena tidak memerlukan dana besar demi membuka lahan. Terlebih, lahan yang diperlukan untuk membangun PLTS boleh dikatakan cukup luas. Apalagi, memerlukan waktu lama hanya untuk membebaskannya. "Yang menjadi hambatan dalam pembangunan PLTS ini adalah financial engineering, yaitu bagaimana supaya memperoleh harga listrik dengan murah. Nah, hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan lahan negara yang dikelola LMAN," ungkap Sutijastoto, Kamis (25/7/2019). Selain lebih murah, pembangunan PLTS di atas lahan negara jelas lebih efektif lantaran PLTS yang didirikan operator swasta, pada akhirnya bakal diberikan ke pemerintah dalam hal ini menggunakan sistem build, operate, transfer alias BOT. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 Tahun 2017. Pada umumnya, isi dari Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) memuat pasal pemindah tanganan pembangkit dari swasta ke pemerintah terjadi setelah masa 30 tahun beroperasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU